LZ Consultant Desak Kementerian ATR/BPN Batalkan Lima Sertifikat Hak Milik yang Diduga Cacat Hukum

Kuasa hukum Lalu Lukman Badroen dan Nurjanah mengungkap dugaan kesalahan objek hak, pelanggaran prosedur penerbitan sertifikat, hingga peralihan tanah tanpa persetujuan pemilik.

Admin

- Penulis

Senin, 2 November 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

LZ Consultant melalui kuasa hukum Lalu Lukman Badroen dan Nurjanah mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga mengandung cacat hukum administratif maupun yuridis.

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers tertanggal 2 November 2026 yang ditandatangani Advokat Lalu Zulkifli, SH., M.Esy, selaku kuasa hukum para pemohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, LZ Consultant mengungkapkan bahwa lima sertifikat yang dimohonkan untuk dibatalkan meliputi SHM Nomor 22 atas nama Agus Pribadi, GS. 02837/1989 dengan luas 54.928 meter persegi; SHM Nomor 385 atas nama I Putu Gede Sastrawan, GS. 01955/1987 seluas 20.000 meter persegi; serta SHM Nomor 386 atas nama Nyoman Susastra Arya, GS. 01956/1987 dengan luas 12.564 meter persegi.

Keberadaan ketiga sertifikat tersebut, menurut pihak kuasa hukum, didasarkan pada surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor HP.01/551.52.01/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026.

Selain itu, terdapat SHM Nomor 40/Sekotong Barat tertanggal 2 Oktober 1989 atas nama Lalu Darwan yang disebut telah dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 40/Sekotong Barat atas nama PT Graha Santika dengan luas 55.550 meter persegi.

Sertifikat lainnya adalah SHM Nomor 178/Desa Mangkung, yang saat ini menjadi Desa Selong Belanak, tertanggal 13 Agustus 1986 dengan GS Nomor 57/1985 tanggal 9 Oktober 1985 seluas 3.750 meter persegi atas nama Nurjanah. Sertifikat tersebut disebut telah dialihkan menjadi atas nama Sugiharta.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pertanahan

Kuasa hukum menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan data fisik dan yuridis yang dilakukan, ditemukan sejumlah persoalan mendasar terkait penerbitan dan peralihan hak atas tanah tersebut.

Pertama, terdapat dugaan kesalahan subjek maupun objek hak. Pihak kuasa hukum menyatakan terdapat empat SHM di atas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya, Lalu Lukman Badroen bin Lalu Badroen, yang disebut telah mengelola dan membeli tanah tersebut sejak 1962.

Kedua, penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat diduga tidak melalui prosedur pengukuran, pemasangan tanda batas, serta pengumuman yuridis sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Jakarta Light Festival Edisi Imlek 2026, Polisi Jaga Keamanan Kawasan Bundaran HI Thamrin

Ketiga, kuasa hukum menduga adanya pemalsuan dokumen alas hak maupun kekeliruan administrasi lainnya di atas tanah milik Lalu Lukman Badroen dan Nurjanah.

Keempat, terdapat dugaan cacat administratif dan cacat hukum dalam proses peralihan SHM milik Nurjanah menjadi atas nama Sugiharta. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Sugiharta.

“Permohonan pembatalan ini diajukan karena penerbitan SHM tersebut mengandung cacat hukum administratif dan/atau cacat yuridis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,” demikian substansi keterangan dalam siaran pers LZ Consultant.

Permohonan Pembatalan Telah Diajukan

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, permohonan pembatalan sertifikat telah diajukan sejak 27 Agustus 2026 untuk kepentingan Lalu Lukman Badroen dan 5 Oktober 2026 untuk kepentingan Nurjanah.

LZ Consultant berharap Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara transparan, profesional, dan objektif.

Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas praktik kejahatan pertanahan dan menindak tegas produk hukum pertanahan yang dinilai cacat prosedur.

“Kami berharap Bapak Menteri memproses pengaduan kami secara transparan, profesional dan jujur,” tegas Lalu Zulkifli dalam siaran pers tersebut.

Melalui penyampaian informasi ini, LZ Consultant turut mengajak insan pers untuk ikut mengawal proses penyelesaian persoalan pertanahan tersebut agar penegakan hukum dan kepastian hak atas tanah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguras Air Mata,Film Pendek “Senyum yang Kembali di Bawah Tiang Bendera”Angkat Perjuangan Siswi Pengidap Kangker
AKSI DAMAI “Gatang Utus di Bumi Iya Mulik Bengkang Turam”: Masyarakat Lahei Sampaikan 5 Tuntutan Utama ke Kantor Bupati Barito Utara!
PP ISMAHI Desak Negara Ungkap Pelaku dan Dalang Dugaan Penyadapan Presiden!
Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar
Puteri Batik Cilik Indonesia 2026 Sukses Digelar, Libatkan Peserta dari Berbagai Daerah
Tokoh NU Abdul Hamid Rahayaan Minta Aparat Tegas terhadap Dugaan Upaya Makar
Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Seminar Nasional Universitas Trisakti Bahas Masa Depan Otsus dan IKN, Ini Harapan Akademisi
Berita ini 25 kali dibaca

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:41 WIB

Menguras Air Mata,Film Pendek “Senyum yang Kembali di Bawah Tiang Bendera”Angkat Perjuangan Siswi Pengidap Kangker

Kamis, 5 November 2026 - 13:24 WIB

AKSI DAMAI “Gatang Utus di Bumi Iya Mulik Bengkang Turam”: Masyarakat Lahei Sampaikan 5 Tuntutan Utama ke Kantor Bupati Barito Utara!

Kamis, 5 November 2026 - 13:16 WIB

PP ISMAHI Desak Negara Ungkap Pelaku dan Dalang Dugaan Penyadapan Presiden!

Rabu, 4 November 2026 - 23:31 WIB

Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar

Rabu, 4 November 2026 - 20:26 WIB

Puteri Batik Cilik Indonesia 2026 Sukses Digelar, Libatkan Peserta dari Berbagai Daerah

Berita Terbaru