DPRD Konawe RDP Terkait Pembangunan Penggilingan Padi di Kecamatan Uepai Menindak Lanjuti Aduan Masyarakat.

Suhardin Tosepu

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas pembangunan penggilingan padi di Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, Selasa (20/01/2026).

RDP ini merupakan tindak lanjut atas aduan Himpunan Aktivis Muda Konawe terkait keberadaan CV Konawe Tani Sejahtera (KTS). Perusahaan tersebut diketahui membangun fasilitas penggilingan padi skala industri namun belum melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Sebelumnya, pada RDP pertama, perusahaan telah diperintahkan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga perizinan rampung. Namun, pihak CV KTS dinilai melanggar kesepakatan tersebut dengan tetap menjalankan kegiatan di lapangan, sehingga DPRD kembali mengagendakan RDP kedua.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat yang berlangsung di Ruang Hearing Gedung Gusli Topan Sabara ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, Eko Saputra Jaya, S.H., didampingi anggota komisi yakni Kristian Tandabioh, S.H., Abdul Rahim Lahuri, S.H., Ir. Saripuddin, M.P.W., dan Tam Sati Take. Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe, Dinas PTSP, Polres Konawe, pihak perusahaan, serta Himpunan Aktivis Muda Konawe.

Kepala Bidang PPLH Dinas Lingkungan Hidup Konawe, Rasniatin, S.Hut., menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati CV KTS agar segera memperbaiki dokumen perizinan lingkungan.

“Kami telah memberikan surat kepada CV Konawe Tani Sejahtera untuk menghentikan segala kegiatan pembangunan. Aktivitas boleh berlanjut jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Kami beri waktu 30 hari sejak 31 Desember 2025 lalu untuk perbaikan izin,” tegas Rasniatin.

Baca Juga:  Ahmad Yusuf Terpilih Jadi Kepala Desa PAW Mulyasari, Proses Demokrasi Berjalan Lancar

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, S.H., kembali menekankan bahwa tidak boleh ada aktivitas di lokasi proyek sebelum dokumen lengkap. Ia menyatakan dukungannya terhadap investasi, namun dengan syarat wajib mematuhi regulasi daerah.

“Kami sangat menghargai investasi, tetapi perusahaan harus menaati peraturan di Konawe. Jangan mengabaikan peraturan dan hasil keputusan RDP pertama,” ujar Eko.

Senada dengan itu, legislator PDI-P Abdul Rahim Lahuri menyampaikan kritik pedas. Ia menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan tidak menghormati lembaga DPRD karena tetap beroperasi meski telah dilarang pada pertemuan sebelumnya.

Di sisi lain, Kabid Pelayanan Perizinan PTSP Konawe, Iwe, membenarkan bahwa dalam catatan sistem mereka, masih ada beberapa poin perizinan CV KTS yang belum terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Usai RDP ditutup, tim dari DPRD Konawe bersama instansi terkait, pihak perusahaan, dan perwakilan pelapor langsung melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi terkini di lokasi pembangunan. (Red/YT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RPA Indonesia Kawal Dua PMI di Irak’Saya Takut di Bunuh’,Jeritan Kiki Chandra Praditia Menunggu di Pulangkan
RUU Polri Momentum Penguatan Institusi Kepolisian Menuju Indonesia Yang Aman ,Maju dan Berkepastian Hukum.
402 Rumah Sakit Angker Korea
Dandim 0502/JU Pimpin Patroli Gabungan Satgas Begal Antisipasi Kriminalitas di Jakarta Utara
SPINDO Setujui Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah, Rp20 per Saham
RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara
Wakapolsek Kemayoran Tegaskan Pengamanan Humanis, Aspirasi Masyarakat Harus Terlindungi
Bhabinkamtibmas Kemayoran Perkuat Cooling System, Jalin Sinergi dengan Tokoh Lingkungan demi Kamtibmas Kondusif

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:59 WIB

RPA Indonesia Kawal Dua PMI di Irak’Saya Takut di Bunuh’,Jeritan Kiki Chandra Praditia Menunggu di Pulangkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:31 WIB

RUU Polri Momentum Penguatan Institusi Kepolisian Menuju Indonesia Yang Aman ,Maju dan Berkepastian Hukum.

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:05 WIB

402 Rumah Sakit Angker Korea

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:44 WIB

Dandim 0502/JU Pimpin Patroli Gabungan Satgas Begal Antisipasi Kriminalitas di Jakarta Utara

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:04 WIB

RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara

Berita Terbaru

Berita

402 Rumah Sakit Angker Korea

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:05 WIB