Detikberita, Tangerang – Tingkat sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Indonesia masih jauh dari ideal. Hal ini terungkap dalam pemaparan hasil studi nasional oleh Hester Smidt (Monitoring and Evaluation Specialist berbasis di Indonesia khususnya wilayah Yogyakarta) yang di gelar di Hotel Golden Tulip Essential Tangerang, Selasa (14/4/2026).
Hester menjelaskan, saat ini hanya sekitar 6 persen atau 555 ribu tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat dari total sekitar 9,5 juta pekerja.
“Angka ini bahkan bisa lebih rendah jika kita mengacu pada estimasi jumlah tenaga kerja konstruksi yang sebenarnya bisa mencapai puluhan juta orang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Studi yang dilakukan bersama PT Pelana dan didukung oleh Habitat for Humanity Indonesia ini bertujuan melihat bagaimana sistem SKK berjalan, mulai dari proses sertifikasi hingga implementasinya di lapangan. Selain itu, studi ini juga mengidentifikasi berbagai kesenjangan yang memengaruhi efektivitas sistem tersebut.
Menurut Hester, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, sistem sertifikasi telah mengalami banyak perubahan.
“Regulasi ini sebenarnya sudah mengarah pada sistem yang lebih terintegrasi, termasuk peningkatan aspek keselamatan kerja dan daya saing tenaga kerja,” katanya.
Namun demikian, implementasinya dinilai belum optimal. Hester menegaskan masih terdapat kesenjangan besar antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja tersertifikasi.
“Secara nasional, kita memperkirakan ada kekurangan sekitar dua juta tenaga kerja konstruksi bersertifikat, bahkan untuk memenuhi kebutuhan program pemerintah saja,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kondisi di daerah, termasuk pembelajaran dari wilayah Yogyakarta, di mana kekurangan tenaga kerja tersertifikasi paling terasa pada jenjang dasar.
“Justru di level operator atau jenjang 1 sampai 3, yang paling dibutuhkan di lapangan, pertumbuhannya paling rendah,” ungkap Hester.
Selain itu, tingginya dominasi sektor informal menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sekitar 41,5 persen tenaga kerja konstruksi bekerja di sektor informal.
“Bahkan di sektor perumahan, angkanya bisa lebih tinggi karena sebagian besar pembangunan dilakukan secara mandiri tanpa sistem formal,” ujarnya.
Hester menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan sistem SKK belum sepenuhnya menjangkau segmen terbesar tenaga kerja konstruksi. Ia berharap hasil studi ini dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan ke depan.
“Kita perlu sistem yang lebih inklusif agar sertifikasi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas dan keselamatan kerja di sektor konstruksi,” pungkasnya.



















