PB HAM SULTRA Desak Kementerian PUPR RI Copot Kepala BWS IV Kendari dan Satker OP Terkait Dugaan Korupsi Irigasi Konawe T.A 2025

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Sulawesi Tenggara (PB HAM SULTRA) mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari beserta Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Konawe yang menelan anggaran 10.600.000.000 di 53 titik di kab.konawe Tahun Anggaran 2025 . Pada Kamis 16 April 2026

Desakan tersebut disampaikan langsung Muh.Supril selaku ketua umum PB HAM SULTRA menilai bahwa proyek strategis di sektor pertanian tersebut sarat dengan indikasi penyimpangan anggaran karna terjadi pemindahan titik lokasi awal pembangunan jaringan yang sudah di usulkan dinas pertanian kab.konawe

Proyek pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Konawe yang seharusnya menjadi penopang ketahanan pangan bukan justru sebagai masalah karena bangun jaringan tersebut jauh dari areal persawahan petani karna bangunan tersebut itu berada di depan rumah warga atau di pingir jalan masyarakat yang jauh dari persawahan masyarakat .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Kementerian PUPR segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala BWS IV Kendari dan pihak Satker OP yang bertanggung jawab terhadap pembangunan jaringan irigasi,” tegas supril

PB HAM SULTRA mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari kualitas pekerjaan yang buruk, serta volume bangunan yang lebih pendek dari lahan sawah masyarakat.

Baca Juga:  Garut Kembali Berprestasi, Berliana Nurfadilah Angkat Nama Daerah di Bandung Utama Finswimming 2026

Selain itu, mereka juga menyoroti dampak langsung terhadap masyarakat petani yang hingga kini belum merasakan manfaat maksimal dari pembangunan irigasi tersebut.

“Akibat dugaan penyimpangan ini, masyarakat petani dirugikan karena jaringan irigasi tidak berfungsi optimal. Ini jelas merugikan negara sekaligus menghambat produktivitas pertanian,” tegas muh.supril

PB HAM SULTRA juga meminta aparat penegak hukum, baik komisi pemberantasan korupsi RI maupun kejaksaan agung RI, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Tak hanya itu, mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melakukan aksi demonstrasi jilid 2 jika tidak ada respon serius dari pemerintah pusat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan melakukan aksi besar-besaran jilid 2 di kementerian PUPR RI sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah agar serius menangani persoalan ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat
Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Berita Terbaru