JAKARTA, DETIK BERITA.CO.ID –
22 April 2026 — Petugas gabungan dari Satpol PP bersama jajaran kelurahan dan perwakilan masyarakat melakukan penyegelan terhadap satu unit bangunan di wilayah Jakarta, Rabu pagi. Penyegelan dilakukan setelah pemilik bangunan dinilai tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya.
Di lokasi terlihat spanduk merah berlogo Pemprov DKI Jakarta bertuliskan “BANGUNAN INI DISEGEL” terpasang di pagar seng proyek. Petugas yang hadir di antaranya anggota Satpol PP berseragam, lurah, serta beberapa tokoh masyarakat yang ikut memantau jalannya penertiban. Kegiatan berlangsung tertib dengan pengamanan dari petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan salah satu petugas di lapangan, bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung (PBG).
“Sudah kami beri SP 1 sampai SP 3, tapi tidak ada itikad baik dari pemilik untuk menghentikan kegiatan atau mengurus izin. Karena itu hari ini kami lakukan penyegelan,” ujarnya.
Perwakilan kelurahan yang turut hadir menegaskan bahwa penertiban ini merupakan wujud penegakan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Pihaknya mengimbau warga agar tidak memulai pembangunan fisik sebelum seluruh perizinan rampung, guna menghindari kerugian akibat penyegelan hingga pembongkaran paksa.
Warga sekitar yang ikut menyaksikan menyambut baik langkah tegas pemerintah. Mereka berharap penertiban dilakukan secara konsisten terhadap semua bangunan bermasalah agar tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan tidak melanggar tata ruang. Segel akan dibuka hanya jika pemilik telah melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan.
- KETUM DPP AWDI SINERGIKAN KERJASAMA PPKRI KAWAL AUDIENSI TERKAIT LEGALITAS DAN PENGAKUAN ORGANISASI DI KEMENSOS - 26/06/2026
- ANCOL Resmikan Gerbang Baru Ancol – JIS, Integrasi Kawasan Menuju Ekosistem Destinasi Jakarta Utara - 22/06/2026
- Sapto Wibowo Tempuh Jalur Hukum Usai Nama Waketum Dewan Adat Bamus Betawi Resmi Adukan Jali Pitung ke Polisi. - 16/06/2026























