AMBULANS LAUT DI KONAWE KEPULAUAN: KEBUTUHAN MENDESAK YANG TAK BOLEH DITUNDA

Apandi Tondowatu

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konawe Kepulauaan- Keterbatasan akses layanan kesehatan di wilayah kepulauan kembali menjadi sorotan. Masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan masih menghadapi persoalan serius akibat minimnya sarana transportasi medis, khususnya ambulans laut, yang sangat dibutuhkan untuk menangani kondisi darurat.

Dalam berbagai kasus, warga di pulau-pulau kecil kerap mengalami keterlambatan evakuasi medis, terutama pada situasi gawat darurat seperti komplikasi persalinan, kecelakaan, maupun penyakit akut. Padahal, dalam prinsip golden period, kecepatan penanganan menjadi faktor penentu keselamatan pasien. Tanpa dukungan ambulans laut, proses rujukan ke fasilitas kesehatan menjadi lambat, berisiko tinggi, dan tidak merata.

Secara normatif, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin layanan kesehatan yang adil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Namun, kondisi di Konawe Kepulauan menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Di wilayah kepulauan, ambulans laut bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan bagian dari sistem dasar pelayanan kesehatan yang tidak bisa diabaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif konstitusi, negara memiliki tanggung jawab langsung dalam menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, serta Pasal 34 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, ketiadaan ambulans laut di wilayah kepulauan mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan amanat konstitusi tersebut.

Baca Juga:  Wakapolres Metro Jakarta Pusat Pimpin Korve Serentak di Pasar Palmerah

Pengadaan ambulans laut juga harus dipandang sebagai investasi strategis dalam pembangunan sektor kesehatan. Kehadiran transportasi medis yang memadai dapat mempercepat penanganan pasien, memperkuat sistem rujukan, serta menekan angka kematian akibat keterlambatan layanan. Dalam konteks geografis kepulauan, kebijakan ini menjadi solusi utama untuk menjembatani kesenjangan akses layanan kesehatan.

Afsal yang merupakan Ketua BEM Fakultas Kesehatan  menegaskan bahwa pengadaan ambulans laut harus menjadi prioritas kebijakan daerah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat. Ia juga mendorong langkah konkret seperti pengalokasian anggaran, pemetaan wilayah prioritas, serta penguatan sistem rujukan yang terintegrasi.

“Keterlambatan menghadirkan ambulans laut sama halnya dengan memperpanjang risiko yang dihadapi masyarakat kepulauan setiap hari,” tegasnya.

Dengan kondisi yang ada, desakan kepada pemerintah daerah agar segera merealisasikan pengadaan ambulans laut semakin menguat. Masyarakat berharap adanya kebijakan nyata dan cepat, agar hak atas layanan kesehatan dapat dirasakan secara merata tanpa terkendala faktor geografis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Sekadar Parade Musik, Ussy Pieters Bawa Misi Kebangkitan Musisi Lewat Festival PAPPRI 2026
PESAN MENDALAM DWI CANDRA DI RET-RET KARANG TARUNA KELAPA DUA
Somasi Tagihan Proyek CCTV Rp120,5 Juta, CV Multi Hasanah Dorong Penyelesaian melalui Musyawarah
Warga RW 03 Ciroyom Gelar Pemilihan Langsung Sepuluh Ketua RT
Aktivitas Pengerukan Diduga Limbah B3 PT WASCO Ancam Lingkungan, Dibuang ke Area SPBU Tanjung Uncang
Kapolda Jambi Pimpin Penanaman Pohon di SPN,Wujudkan Komitmen Green Policing dan Pelestarian Lingkungan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem
Cegah Kriminalitas dan Kebakaran, Bhabinkamtibmas Sambangi Pelabuhan Kalibaru
Berita ini 142 kali dibaca

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Tak Sekadar Parade Musik, Ussy Pieters Bawa Misi Kebangkitan Musisi Lewat Festival PAPPRI 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:20 WIB

PESAN MENDALAM DWI CANDRA DI RET-RET KARANG TARUNA KELAPA DUA

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Somasi Tagihan Proyek CCTV Rp120,5 Juta, CV Multi Hasanah Dorong Penyelesaian melalui Musyawarah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Aktivitas Pengerukan Diduga Limbah B3 PT WASCO Ancam Lingkungan, Dibuang ke Area SPBU Tanjung Uncang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Penanaman Pohon di SPN,Wujudkan Komitmen Green Policing dan Pelestarian Lingkungan

Berita Terbaru