Seleksi Dirut PDAM Tirta Mangkaluku Diprotes, Mahasiswa Laporkan ke Kemendagri

Apandi Tondowatu

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11 Mei 2026 – Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Kota Palopo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Senin, 11 Mei 2026. Aksi tersebut dirangkaikan dengan penyampaian laporan pengaduan resmi terkait dugaan kecurangan dan cacat prosedur dalam proses seleksi Direktur Utama PERUMDA PAM Tirta Mangkaluku Kota Palopo.

Koordinator aksi, Asvin. A, menegaskan bahwa kedatangan MPR Kota Palopo ke Kemendagri merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik seleksi yang dinilai tidak transparan, sarat kepentingan, dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. Menurutnya, proses seleksi Direksi PDAM Tirta Mangkaluku telah menimbulkan kegaduhan publik karena muncul indikasi kuat adanya pengondisian terhadap kandidat tertentu sejak awal tahapan seleksi berlangsung.
MPR Kota Palopo menyoroti keputusan Wali Kota Palopo, Naili, yang hanya mengusulkan satu nama tunggal, yakni Steven Hamdani, kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Padahal, sebelumnya publik mengetahui bahwa terdapat tiga nama hasil tahapan wawancara Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan secara kolektif, yakni H. Yasir, Andi Siwaru Husain, dan Steven Hamdani.

Berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), Andi Siwaru Husain memperoleh nilai tertinggi sebesar 7,91, disusul H. Yasir dengan nilai 7,90, sementara Steven Hamdani berada di posisi ketiga dengan nilai 7,87. Pada tahapan psikotes, H. Yasir memperoleh rekomendasi “Disarankan”, sedangkan Andi Siwaru Husain dan Steven Hamdani hanya mendapat rekomendasi “Dipertimbangkan”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, Wali Kota Palopo justru hanya mengusulkan Steven Hamdani sebagai calon tunggal. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 46 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa hasil seleksi administrasi dan UKK harus menghasilkan paling sedikit tiga dan paling banyak lima calon anggota direksi.

Selain itu, MPR Kota Palopo juga menyoroti persoalan administratif terkait sertifikasi kompetensi. Steven Hamdani diketahui hanya memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum tingkat Muda. Padahal, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 539/4972/KEUDA tanggal 1 Desember 2020 sebagai penjabaran dari Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, calon Direksi PDAM diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi tingkat Madya paling lambat 90 hari sebelum pendaftaran.

Baca Juga:  Pasti Indonesia: Kasus "K" Bukan Hanya Administrasi – Dugaan Korupsi, Diskriminasi, Dan Kekerasan Psikis

Tak hanya itu, MPR Kota Palopo juga menilai adanya dugaan kuat intervensi politik dalam proses seleksi. Mereka menyebut proses tersebut terkesan hanya formalitas administratif untuk meloloskan kandidat tertentu yang telah “disiapkan” sejak awal. Dugaan tersebut semakin menguat karena adanya perlakuan yang dinilai tidak objektif terhadap seluruh kandidat yang mengikuti tahapan seleksi.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan marwah seleksi pejabat publik. Kami menduga ada skenario pengondisian dalam proses seleksi Dirut PDAM Tirta Mangkaluku. Karena itu kami meminta Kemendagri tidak tinggal diam dan segera membatalkan hasil seleksi yang cacat prosedur,” tegas Asvin. A dalam keterangannya.

Dalam laporan resminya ke Kemendagri, MPR Kota Palopo mendesak pemerintah pusat untuk:

1. Membatalkan hasil seleksi Direksi PERUMDA PAM Tirta Mangkaluku yang diduga cacat administrasi dan melanggar regulasi.
2. Menolak segala bentuk intervensi dan dugaan titipan politik dalam proses penentuan direksi PDAM.
3. Melakukan evaluasi total terhadap Panitia Seleksi (Pansel) yang dianggap gagal menjaga objektivitas dan integritas seleksi.
4. Menetapkan keputusan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan ketentuan Permendagri yang berlaku.

MPR Kota Palopo menegaskan bahwa aksi di Kemendagri hari ini bukan akhir dari perjuangan mereka. Dalam waktu dekat, mereka memastikan akan kembali menggelar gelombang aksi besar jilid kedua dengan melibatkan lebih banyak elemen mahasiswa dan masyarakat sebagai bentuk pengawalan serta tekanan publik terhadap laporan yang telah disampaikan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai Kemendagri mengambil langkah tegas. Jika laporan kami diabaikan, maka gelombang aksi kedua dengan massa yang lebih besar akan kami turunankan sebagai bentuk pressure moral dan pengawasan publik terhadap dugaan praktik seleksi yang mencederai aturan,” tutup Asvin. A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Berita Terbaru