Seleksi Dirut PDAM Tirta Mangkaluku Diprotes, Mahasiswa Laporkan ke Kemendagri

Apandi Tondowatu

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11 Mei 2026 – Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Kota Palopo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Senin, 11 Mei 2026. Aksi tersebut dirangkaikan dengan penyampaian laporan pengaduan resmi terkait dugaan kecurangan dan cacat prosedur dalam proses seleksi Direktur Utama PERUMDA PAM Tirta Mangkaluku Kota Palopo.

Koordinator aksi, Asvin. A, menegaskan bahwa kedatangan MPR Kota Palopo ke Kemendagri merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik seleksi yang dinilai tidak transparan, sarat kepentingan, dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. Menurutnya, proses seleksi Direksi PDAM Tirta Mangkaluku telah menimbulkan kegaduhan publik karena muncul indikasi kuat adanya pengondisian terhadap kandidat tertentu sejak awal tahapan seleksi berlangsung.
MPR Kota Palopo menyoroti keputusan Wali Kota Palopo, Naili, yang hanya mengusulkan satu nama tunggal, yakni Steven Hamdani, kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Padahal, sebelumnya publik mengetahui bahwa terdapat tiga nama hasil tahapan wawancara Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan secara kolektif, yakni H. Yasir, Andi Siwaru Husain, dan Steven Hamdani.

Berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), Andi Siwaru Husain memperoleh nilai tertinggi sebesar 7,91, disusul H. Yasir dengan nilai 7,90, sementara Steven Hamdani berada di posisi ketiga dengan nilai 7,87. Pada tahapan psikotes, H. Yasir memperoleh rekomendasi “Disarankan”, sedangkan Andi Siwaru Husain dan Steven Hamdani hanya mendapat rekomendasi “Dipertimbangkan”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, Wali Kota Palopo justru hanya mengusulkan Steven Hamdani sebagai calon tunggal. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 46 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa hasil seleksi administrasi dan UKK harus menghasilkan paling sedikit tiga dan paling banyak lima calon anggota direksi.

Selain itu, MPR Kota Palopo juga menyoroti persoalan administratif terkait sertifikasi kompetensi. Steven Hamdani diketahui hanya memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum tingkat Muda. Padahal, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 539/4972/KEUDA tanggal 1 Desember 2020 sebagai penjabaran dari Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, calon Direksi PDAM diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi tingkat Madya paling lambat 90 hari sebelum pendaftaran.

Tak hanya itu, MPR Kota Palopo juga menilai adanya dugaan kuat intervensi politik dalam proses seleksi. Mereka menyebut proses tersebut terkesan hanya formalitas administratif untuk meloloskan kandidat tertentu yang telah “disiapkan” sejak awal. Dugaan tersebut semakin menguat karena adanya perlakuan yang dinilai tidak objektif terhadap seluruh kandidat yang mengikuti tahapan seleksi.

Baca Juga:  Waspada Provokasi dan Tindakan Anarkis dalam Aksi Unjuk Rasa

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan marwah seleksi pejabat publik. Kami menduga ada skenario pengondisian dalam proses seleksi Dirut PDAM Tirta Mangkaluku. Karena itu kami meminta Kemendagri tidak tinggal diam dan segera membatalkan hasil seleksi yang cacat prosedur,” tegas Asvin. A dalam keterangannya.

Dalam laporan resminya ke Kemendagri, MPR Kota Palopo mendesak pemerintah pusat untuk:

1. Membatalkan hasil seleksi Direksi PERUMDA PAM Tirta Mangkaluku yang diduga cacat administrasi dan melanggar regulasi.
2. Menolak segala bentuk intervensi dan dugaan titipan politik dalam proses penentuan direksi PDAM.
3. Melakukan evaluasi total terhadap Panitia Seleksi (Pansel) yang dianggap gagal menjaga objektivitas dan integritas seleksi.
4. Menetapkan keputusan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan ketentuan Permendagri yang berlaku.

MPR Kota Palopo menegaskan bahwa aksi di Kemendagri hari ini bukan akhir dari perjuangan mereka. Dalam waktu dekat, mereka memastikan akan kembali menggelar gelombang aksi besar jilid kedua dengan melibatkan lebih banyak elemen mahasiswa dan masyarakat sebagai bentuk pengawalan serta tekanan publik terhadap laporan yang telah disampaikan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai Kemendagri mengambil langkah tegas. Jika laporan kami diabaikan, maka gelombang aksi kedua dengan massa yang lebih besar akan kami turunankan sebagai bentuk pressure moral dan pengawasan publik terhadap dugaan praktik seleksi yang mencederai aturan,” tutup Asvin. A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajak Satpam dan Pekerja Bersama Jaga Kamtibmas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke
Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif,Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktifitas Bongkar Muat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke
Kehangatan dan Kemeriahan Warnai Family Gathering “Merajut Kebersamaan Memperkuat Kualitas”di Telaga Pinus
Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajak Satpam dan Pekerja Bersama Jaga Kamtibmas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif,Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktifitas Bongkar Muat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Berita Terbaru