Kuasa Hukum SN Desak Polisi Lakukan BAP Tambahan

Kuasa hukum meminta penyidik mendalami dugaan kepemilikan sabu 15 gram yang menjerat SN.

Admin Detik Berita

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TIMUR, DETIKBERITA.CO.ID

Kuasa hukum tersangka Sri Nurhayati Binti (Alm) Dadang (SN), Edi Prastio, mendesak penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan atau lanjutan terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 15 gram yang disangkakan kepada kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada 21 Mei 2026 di salah satu kafe di kawasan Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edi Prastio yang merupakan penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES) mengatakan langkah tersebut diperlukan guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, termasuk terkait dugaan kepemilikan barang bukti yang menurut pihaknya bukan milik SN.

Menurut keterangan kuasa hukum, terdapat pengakuan terbaru dari SN serta sejumlah saksi yang menyebut barang tersebut diduga milik seseorang berinisial TW yang saat ini disebut berdomisili di Gianyar, Bali.

“Klien kami dan beberapa saksi menyampaikan bahwa sebelumnya mereka diarahkan untuk memberikan keterangan bahwa barang tersebut milik SN,” ujar Edi Prastio kepada wartawan.

Pihak kuasa hukum juga menyebut, berdasarkan pengakuan yang diterima, TW diduga sempat meyakinkan SN agar mengikuti arahan dalam pemeriksaan awal dengan janji akan membantu proses hukum apabila perkara berlanjut.

Baca Juga:  PB.HAM SULTRA Soroti Aktivitas Hauling PT TPM, Infrastruktur Rusak — Pemda dan DPRD Diminta Bertindak

Selain memiliki hubungan keluarga sebagai bibi dan keponakan, SN juga diketahui bekerja sebagai pengasuh anak (baby sitter) bagi anak TW. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan hubungan kedekatan antara kedua pihak.

Kuasa hukum berharap penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terhadap seluruh keterangan saksi dan fakta-fakta baru yang muncul dalam proses hukum tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TW maupun penyidik Satres Narkoba Polres Subang terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum SN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru