Dugaan Pengrusakan Lingkungan PT. WIN, Ampuh Sultra : Izin Tambang Berpotensi Dibatalkan Berdasarkan Putusan MA.

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan terus di sorot oleh berbagai elemen tak terkecuali Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ampuh Sultra menilai kasus dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan sudah seharusnya mendapatkan atensi yang serius dari pihak-pihak terkait.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, kegiatan penambangan nikel oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di sekitar pemukiman warga hingga fasilitas sosial (fasos) Sekolah Dasar (SD) merupakan suatu pelanggaran serius tidak hanya dari aspek UU Minerba tetapi juga dari aspek UU Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kerusakan lingkungan ini berawal dari kegiatan pertambangan di dekat pemukiman warga hingga fasilitas sosial seperti Sekolah Dasar. Sehingga sangat menimbulkan dampak lingkungan serta dampak sosial yang besar bagi masyarakat”. Katanya melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat, (12/6/26).

Hendro juga menguraikan potensi terjadinya dampak lingkungan dan dampak sosial akibat kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman hingga fasilitas sosial warga.

Kerusakan tanah dan ekosistem bisa terjadi akibat pengalian besar-besaran. Selain merusak struktur tanah juga dapat mengganggu ekosistem lokal termaksud hilangnya habitat flora dan fauna.

Selanjutnya, bahan kimia dari proses penambangan beresiko mencemari air, tanah dan sungai. Hal ini tentu dapat menjadi ancaman terhadap pasokan air bersih bagi masyarakat.

Kemudian aktivitas pertambangan menghasilkan debu, emisi gas dan partikel halus yang berbahaya bagi saluran pernapasan manusia, terutama anak-anak dan lansia.

“Jadi yang wajib dijaga bukan hanya agar bangunan/rumah warga tidak roboh akibat menambang di sekitar pemukiman, tetapi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kehidupan manusianya itu yang esensial”. Jelas aktivis pertambangan nasional itu.

Adapun untuk dampak sosial, Hendro menuturukan bahwa hal itu berkaitan dengan kesahatan masyarakat, ketidaknyamanan dan gangguan aktivitas dan terjadinya konflik sosial.

Paparan terhadap polusi udara dan air dapat meningkatkan risiko penyakit seperti ISPA, gangguan kulit dan bahkan penyakit kronis.

Baca Juga:  Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas

Selanjutnya, kegiatan penambangan akan menimbulkan kebisingan, baik pada saat mobilasasi alat berat maupun getaran tanah saat penambangan berlangsung dapat mengganggu kenyamanan hidup dan berpotensi merusak pemukiman warga.

Kemudian potensi konflik sosial, penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan di pemukiman kadang di perhadapkan dengan kondisi konflik horizontal dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak tambang.

“Ini sudah terjadi bukan lagi potensi atau asumsi semata, sudah berapa orang warga yang di kriminalisasi akibat menolak tambang di sekitar pemukiman”. Tegasnya

Padahal kata Hendro, berbagai aturan telah dibuat oleh pemerintah guna menjaga keselamatan warga dan lingkungan dari dampak negatif atas aktivitas pertambangan diantaranya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 96 – 100 Kewajiban melindungi lingkungan dan menjaga keselamatan masyarakat.

Kemudian, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 38 menyatakan setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, Kepmen ESMD No. 1827 K/30/MEM/2018 mengatur buffler zone, sistem pengelolaan teknis, dan mitigasi dampak terhadap fasilitas umum dan penduduk.

Selanjutnya, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelebggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 30 – 50 dikatakan kegiatan tambang dekat pemukiman wajib AMDAL, Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.

Terkahir adalah Putusan MA No. 31 P/HUM/2012 yang menyatakan Izin tambang dapat dibatalkan jika melanggar RTRW dan mengancam pemukiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heri Kustanto Kecam Keras Dugaan Penistaan Agama di Ancol: Polisi Diminta Segera Tindak Pelaku
Mahasiswa-Aktivis Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Galian Batu untuk Pembangunan Jetty PT IPIP
Hampir Sebulan Pascapenggeledahan, Wakil Bupati Kolaka Muncul Dilantik sebagai Ketua KONI, GARPEM Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kejati Sultra
Garda Bintang Timur Dorong Kemandirian Ekonomi,Daenk Jamal:Daerah Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional
Penyedia Jasa Atensi Video Viral Terkait Stadion Kanjuruhan
Trio Duit Liris Lagu Ciptaan Joe Thunder Dengan Judul “Duit”
Aliansi Jaringan Anti Korupsi Nusantara (JANGKAR NUSANTARA) Kembali Menggelar Aksi Jilid II Untuk Mengawal Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Kolaka.
Novi Nurwanto Ketua FKDMI Jakarta Barat:Kecam Keras Simbol Agama Dijadikan Gimmick Jual Miras

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Heri Kustanto Kecam Keras Dugaan Penistaan Agama di Ancol: Polisi Diminta Segera Tindak Pelaku

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Mahasiswa-Aktivis Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Galian Batu untuk Pembangunan Jetty PT IPIP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Hampir Sebulan Pascapenggeledahan, Wakil Bupati Kolaka Muncul Dilantik sebagai Ketua KONI, GARPEM Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kejati Sultra

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Garda Bintang Timur Dorong Kemandirian Ekonomi,Daenk Jamal:Daerah Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Penyedia Jasa Atensi Video Viral Terkait Stadion Kanjuruhan

Berita Terbaru

Berita

Penyedia Jasa Atensi Video Viral Terkait Stadion Kanjuruhan

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:16 WIB