Jalih Pitoeng Siap Hadapi Laporan LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Tantang Uji Fakta di Pengadilan

Admin Detik Berita

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID

Aktivis antikorupsi Jalih Pitoeng menyatakan siap menghadapi rencana pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh LBH Ormas Dewan Adat Bamus Betawi terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Pernyataan itu disampaikan Jalih menyusul polemik yang muncul setelah dirinya meminta Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Heikal Safar, terkait dugaan keterkaitannya dalam kasus yang disebutnya sebagai mega korupsi di Badan Gizi Nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak akan menghalangi mereka untuk melaporkan saya. Bahkan saya menunggu itu agar bisa sama-sama diuji dan dieksaminasi di pengadilan,” kata Jalih Pitoeng kepada awak media, Selasa (16/6/2026).

Menurut Jalih, langkah pelaporan tersebut tidak akan menyurutkan sikapnya dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) tetap berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak akan mundur selangkah pun hanya karena dilaporkan. Kami sedang berjuang membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Jalih juga mempertanyakan alasan keberatan yang disampaikan pihak Dewan Adat Bamus Betawi. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai penggunaan istilah “Dewan Adat” dalam organisasi tersebut.

“Setahu saya, dalam tradisi Betawi yang ada adalah majelis adat yang beranggotakan para sesepuh dan tokoh Betawi. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan nama dan logo yang melekat dengan Bamus Betawi berpotensi menimbulkan persepsi tertentu di kalangan masyarakat maupun instansi pemerintah.

Baca Juga:  Patroli Gabungan 3 Pilar Digelar di Senen, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Ramadan

“Kesamaran ini dapat membuka ruang terjadinya salah persepsi, terutama jika masyarakat menganggap organisasi tersebut mewakili lembaga adat Betawi secara resmi,” jelasnya.

Selain itu, Jalih mengaku menerima informasi bahwa ruangan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor atau basecamp Ormas Dewan Adat Bamus Betawi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah dikosongkan.

“Secara informatif saya mendengar bahwa ruangan yang digunakan sebagai kantor mereka sudah dikosongkan. Jika informasi itu benar, saya mengapresiasi langkah tegas pengelola gedung,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila informasi tersebut tidak benar, pihaknya akan meminta klarifikasi karena berkaitan dengan pengelolaan aset negara yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dewan Adat Bamus Betawi maupun LBH Dewan Adat Bamus Betawi terkait pernyataan Jalih Pitoeng tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan
Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah
HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas
Ribuan Peserta Padati Monas, Kembang Latar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta untuk Indonesia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:54 WIB

HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB