Merasa Tak Diberi Ruang, Kuasa Hukum Yusnalis Soroti Cara PN Batam Jalankan Eksekuasi

Elki Nardo

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

http://Detikberita.co.id,Batam – Kuasa hukum Yusnalia menyampaikan keberatan terhadap proses eksekusi sebuah ruko di Komplek Ruko Kintamani No 15 Sungai Panas yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Batam atas permohonan PT BPR Manggala.

Keberatan tersebut disampaikan karena pihak termohon masih menempuh upaya hukum serta menilai proses eksekusi tidak berjalan secara transparan.

Dalam keterangannya, kuasa hukum dari Kantor Hukum M. Husni Chandra dan Rekan menyebut kliennya saat ini sedang mengajukan perlawanan perdata terkait perkara tersebut. Selain itu, kondisi kesehatan suami dari Yusnalia yang sedang sakit menjadi alasan pihaknya mengajukan permohonan penundaan eksekusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kuasa hukum, permohonan penundaan telah diajukan pada Mei lalu karena pelaksanaan eksekusi dua hari menjelang hari raya dan kondisi klien yang dinilai tidak memungkinkan untuk menghadapi proses tersebut.

Mereka juga mengaku telah berupaya membuka ruang mediasi dengan pihak PT BPR Manggala maupun PN Batam. Namun, upaya tersebut disebut belum mendapatkan respons dan tanggapan.

“Suami klien kami sedang sakit dan masih menempuh jalur hukum. Karena itu kami meminta penundaan eksekusi, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan,” ujar kuasa hukum kepada media saat di Pengadilan Negeri Batam pada hari Selasa (23/6).

Selain mempersoalkan pelaksanaan eksekusi, kuasa hukum juga menyoroti minimnya informasi yang diterima pihak termohon. Mereka mengaku tidak pernah menerima daftar barang yang menjadi objek eksekusi maupun pemberitahuan resmi sebelum pelaksanaan dilakukan.

Menurut mereka, pemberitahuan yang diterima hanya melalui sambungan telepon sehari sebelum eksekusi berlangsung. Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan ruang yang cukup bagi pihak termohon untuk hadir dan telah menyampaikan surat ke PN Batam tertanggal 20 Mei namun diabaikan.

Kuasa hukum juga mengungkapkan telah berupaya menemui Ketua PN Batam dan panitera guna meminta klarifikasi terkait sejumlah surat yang telah disampaikan, termasuk permohonan audiensi tertanggal 23 Juni. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh tanggapan.

Baca Juga:  Demi Keadilan Investasi, Ampuh Sultra Minta ESDM RI Tak Setujui RKAB PT. WIN, Hendro Nilopo : Sebaiknya Kementerian Turun Lapangan!

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menilai perlu adanya transparansi lebih lanjut dalam proses lelang dan eksekusi agar tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak.

Mereka menegaskan dengan sangat terpaksa akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya kerugian atau kerusakan terhadap barang-barang yang dieksekusi.

“Kami akan melawan dan menuntut pihak-pihak terkait apabila terdapat kerugian atau kerusakan barang akibat proses eksekusi tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum meminta media dan masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Mereka berharap pengawasan publik dapat mendorong transparansi serta mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

Meski menyampaikan berbagai keberatan, kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap akan menempuh seluruh mekanisme yang tersedia sesuai prosedur hukum dan tidak akan melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap menghormati proses hukum dan akan mengikuti jalur yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” kata mereka.

Hingga berita ini diunggah, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Batam serta pihak-pihak yang terlibat. (Lk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas
Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara
Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026
Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium
Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke
Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:18 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WIB

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:48 WIB

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:10 WIB

Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:17 WIB

Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Kamis, 16 Jul 2026 - 00:41 WIB