Demi Keadilan Investasi, Ampuh Sultra Minta ESDM RI Tak Setujui RKAB PT. WIN, Hendro Nilopo : Sebaiknya Kementerian Turun Lapangan!

Apandi Tondowatu

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik investasi pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kab. Konawe Selatan terus menuai kritikan.

Pasalnya, perusahaan yang diduga milik pengusaha Frans Kalalo itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat imbas dari terbitnya rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tahun 2024 lalu.

Surat rekomendasi yang di terbitkan oleh KLHK RI menjadi bukti nyata atas kerusakan lingkungan yang di akibatkan dari kegiatan investasi pertambangan PT. WIN di Desa Torobulu. Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang disampaikan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Menurutnya, terbitnya rekomendasi dari KLHK RI kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan untuk memberikan sanksi terhadap kejahatan lingkungan PT. WIN menjadi bukti nyata terjadinya kerusakan lingkungan akibat investasi pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan milik pengusaha Frans Kalalo itu.

“Rekomendasi dari KLHK RI kepada Pemda Konsel guna pemberian sanksi terhadap PT. WIN adalah bukti terjadinya kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan PT. WIN”. Kata Hendro kepada media ini, Senin, (8/6/26).

Dia menambahkan, meskipun rekomendasi pemberian sanksi kepada PT. WIN yang di terbitkan oleh KLHK RI tidak dieksekusi atau dijalankan oleh Pemda Konsel, namun rekomendasi tersebut tetap menjadi bukti kongkrit terhadap pengrusakan lingkungan oleh PT. WIN itu sendiri.

“Kementerian tidak mungkin mengeluarkan surat rekomendasi pemberian sanksi kepada PT. WIN tanpa bukti dan hasil pemantauan lapangan yang valid”. Jelasnya

Oleh sebab itu, untuk menjaga komunikasi yang baik antar lembaga pemerintah, pihaknya meminta agar Kementerian ESDM RI untuk tidak memberikan persetujuak RKAB kepada PT. WIN sebelum sanksi atas pengrusakan lingkungan di jatuhkan oleh Pemda Konsel sesuai rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2024 lalu.

Baca Juga:  Patroli di Ilaga, Menjaga Keamanan Sambil Membangun Percakapan dengan Warga

“Kami minta Kementerian ESDM RI untuk tidak menyetujui RKAB PT. WIN, karena persoalan kerusakan lingkungan belum sepenuhnya dituntaskan sebagaimana rekomendasi KLHK RI kepada Pemda Konsel”. Terang aktivis pertambangan nasional itu

Pihaknya juga meminta agar Kementerian ESDM RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup bisa turun ke lokasi PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan guna melihat langsung kondisi lingkungan serta pelanggaran kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar di wilayah tersebut.

“Kami berharap agar Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup bisa turun langsung ke lokasi WIUP PT. WIN untuk melihat kondisi lingkungan dan berbagai pelanggaran kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar”. Harapnya

Terakhir, pihaknya mengatakan akan terus mengawal polemik pengrusakan lingkungan akibat kegiatan investasi pertambangan PT. WIN sampai sanksi berat dijatuhkan.

“Jangan ada yang kebal hukum sekalipun pengusaha sekelas FK, karna sejatinya hukum mengajarkan kita arti keadilan dan kesetaraan (equality before the law)”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

402 Rumah Sakit Angker Korea
PT. GOZCO Plantations Tbk Gelar Public ExposeTahunan 2025 Melaporkan Kinerja Keuangan Perseroan yang Meningkat Dari Tahun Sebelumnya
Dandim 0502/JU Pimpin Patroli Gabungan Satgas Begal Antisipasi Kriminalitas di Jakarta Utara
SPINDO Setujui Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah, Rp20 per Saham
RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara
Wakapolsek Kemayoran Tegaskan Pengamanan Humanis, Aspirasi Masyarakat Harus Terlindungi
Bhabinkamtibmas Kemayoran Perkuat Cooling System, Jalin Sinergi dengan Tokoh Lingkungan demi Kamtibmas Kondusif
Tak Beri Celah Pelaku Kejahatan, Polisi Kuasai Titik Rawan Kemayoran Lewat Strong Point Sore Hari

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:05 WIB

402 Rumah Sakit Angker Korea

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:11 WIB

PT. GOZCO Plantations Tbk Gelar Public ExposeTahunan 2025 Melaporkan Kinerja Keuangan Perseroan yang Meningkat Dari Tahun Sebelumnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:44 WIB

Dandim 0502/JU Pimpin Patroli Gabungan Satgas Begal Antisipasi Kriminalitas di Jakarta Utara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:38 WIB

SPINDO Setujui Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah, Rp20 per Saham

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:35 WIB

Wakapolsek Kemayoran Tegaskan Pengamanan Humanis, Aspirasi Masyarakat Harus Terlindungi

Berita Terbaru

Berita

402 Rumah Sakit Angker Korea

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:05 WIB