Penanganan Kasus Tambang Pasir Ilegal di Konawe, Polisi Dinilai Istimewakan Tersangka.

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan penanganan kasus tambang galian C ilegal yang terjadi di Desa Teteona, Kec. Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe oleh Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sorotan publik.

Pasalnya, penyidik Unit 2 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra dinilai memberikan keistimewaan kepada para pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka, namun tidak pernah dilakukan penahanan.

Bahkan, informasi yang dihimpun kasus tersebut sudah dilakukan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Ia mengungkap bahwa 3 (tiga) orang pelaku penambangan pasir ilegal di Konawe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra.

Namun ironisnya, lanjut Hendro, bahwa ketiga tersangka tidak pernah ditahan di Rutan Polda Sultra dengan alasan memiliki pekerjaan yang jelas dan kooperatif.

“Penambangan ilegal ini bukan tindak pidana ringan, apalagi jika berdampak pada lingkungan. Namun ironisnya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka justru tidak pernah ditahan”. Beberbya kepada media ini, Selasa, (19/5/26).

Pihaknya menilai, keistimemaan yang diberikan oleh Polda Sultra terhadap pelaku penambangan pasir ilegal di Desa Teteona, Kec. Wonggeduku Barat, Kab. Konawe tidak menunjukan sikap keadilan dan terkesan diskriminatif.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Karet Tengsin Bersama Unsur Kewilayahan Rw 05 Dan Rw 06 Laksanakan Giat Posko Jaga Jakarta

“Kami memahami, bahwa penahanan adalah hak penyidik. Namun dalam kasus ini memang menurut kami janggal. Para pelaku terkesan mendapat keistimewaan”. Imbuhnya

Hendro menuturkan, pihaknya secara kelembagaan tengah melakukan kajian serta mempersiapkan langkah lanjut terkait keistimewaan yang diberikan oleh penyidik terhadap pelaku penambang pasir ilegal.

“Kami sedang mengkaji untuk langkah selanjutnya, karena menurut kami ini tidak biasa. Ancaman hukuman tambang ilegal adalah 5 tahun tetapi para pelaku tidak pernah ditahan dengan alasan pekerjaan jelas dan kooperatif”. Jelasnya

Terakhir, pihaknya juga menyampaikan bahwa praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kerap berkaitan dengan kerusakan lingkungan sehingga menjadi salah satu kejahatan yang patut di berantas.

“Presiden RI dan Kapolri dengan lantang mewarning kegiatan PETI. Apa jadinya jika bapak Kapolri mengetahui adanya pelaku PETI yang diistimewakan oleh Polda Sultra”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru