Penanganan Kasus Tambang Pasir Ilegal di Konawe, Polisi Dinilai Istimewakan Tersangka.

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan penanganan kasus tambang galian C ilegal yang terjadi di Desa Teteona, Kec. Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe oleh Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sorotan publik.

Pasalnya, penyidik Unit 2 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra dinilai memberikan keistimewaan kepada para pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka, namun tidak pernah dilakukan penahanan.

Bahkan, informasi yang dihimpun kasus tersebut sudah dilakukan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Ia mengungkap bahwa 3 (tiga) orang pelaku penambangan pasir ilegal di Konawe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra.

Namun ironisnya, lanjut Hendro, bahwa ketiga tersangka tidak pernah ditahan di Rutan Polda Sultra dengan alasan memiliki pekerjaan yang jelas dan kooperatif.

“Penambangan ilegal ini bukan tindak pidana ringan, apalagi jika berdampak pada lingkungan. Namun ironisnya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka justru tidak pernah ditahan”. Beberbya kepada media ini, Selasa, (19/5/26).

Pihaknya menilai, keistimemaan yang diberikan oleh Polda Sultra terhadap pelaku penambangan pasir ilegal di Desa Teteona, Kec. Wonggeduku Barat, Kab. Konawe tidak menunjukan sikap keadilan dan terkesan diskriminatif.

“Kami memahami, bahwa penahanan adalah hak penyidik. Namun dalam kasus ini memang menurut kami janggal. Para pelaku terkesan mendapat keistimewaan”. Imbuhnya

Baca Juga:  Java Jazz Festival 2026 Masuki Babak Baru di Usia 21, Hadir di PIK 2

Hendro menuturkan, pihaknya secara kelembagaan tengah melakukan kajian serta mempersiapkan langkah lanjut terkait keistimewaan yang diberikan oleh penyidik terhadap pelaku penambang pasir ilegal.

“Kami sedang mengkaji untuk langkah selanjutnya, karena menurut kami ini tidak biasa. Ancaman hukuman tambang ilegal adalah 5 tahun tetapi para pelaku tidak pernah ditahan dengan alasan pekerjaan jelas dan kooperatif”. Jelasnya

Terakhir, pihaknya juga menyampaikan bahwa praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kerap berkaitan dengan kerusakan lingkungan sehingga menjadi salah satu kejahatan yang patut di berantas.

“Presiden RI dan Kapolri dengan lantang mewarning kegiatan PETI. Apa jadinya jika bapak Kapolri mengetahui adanya pelaku PETI yang diistimewakan oleh Polda Sultra”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara
Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026
Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium
Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke
Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan
Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WIB

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:48 WIB

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:10 WIB

Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:35 WIB

Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:53 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Kamis, 16 Jul 2026 - 00:41 WIB