Pemilik “Mau Print” Lapor Polisi, Dugaan Pencurian Rp272 Juta Masuk Proses Hukum

Erfan

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA PUSAT, – Pemilik Percetakan “Mau Print” resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP.

Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026.

Pelapor, dari kantor Firma Hukum YNN & PARTNERS , melaporkan tiga orang yang masing-masing berinisial T.S., M.R.J., dan A.S.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 05 Juni 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di Percetakan “Mau Print” yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur No. 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Menurut ketua tim dari firma hukum YNN & PARTNERS Yanto Nelson Nalle SH, MH, dugaan pencurian terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan tersebut, salah seorang terlapor diduga mengambil barang berupa plat milik perusahaan yang telah dibungkus, kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp272.232.500.

Nelson mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialami perusahaan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami kasus ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap seluruh kerugian yang dialami perusahaan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Selasa, 30/06/2026.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang sedang diproses.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan menjadi dasar penilaian,” tambahnya.

Baca Juga:  Dugaan Paspor Ganda Anak Kuasa Hukum Lisa Datangi Imigrasi

Di sisi lain, mewakili keluarga dan manajemen Percetakan “Mau Print”, pihak perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas video yang sempat viral dan peristiwa yang terjadi di lingkungan usaha mereka.

“Kami mewakili keluarga dan manajemen percetakan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas video yang viral serta kejadian yang terjadi di lingkungan percetakan kami,” demikian pernyataan manajemen.

Manajemen menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berawal dari dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh mantan pekerja percetakan. Menurut mereka, dugaan tersebut didasarkan pada adanya pengakuan serta surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti kerugian yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan.

Meski demikian, manajemen mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan persoalan di internal perusahaan dan berkomitmen menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh persoalan ini sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran nantinya dapat terungkap melalui proses tersebut,” tutup pernyataan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid
Surat Edaran Bupati Diabaikan – Masyarakat Desak Tim Gabungan Turun Ukur Lahan Secara Terbuka!
Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum
Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling
KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU
Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!
JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!
BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:41 WIB

FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Surat Edaran Bupati Diabaikan – Masyarakat Desak Tim Gabungan Turun Ukur Lahan Secara Terbuka!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling

Minggu, 27 September 2026 - 14:02 WIB

KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU

Berita Terbaru