Sidang Praperadilan H.J. Zajuli dan Agus Achmad Memasuki Tahap Keempat, Hakim Soroti Keaslian 87 Berkas Polres Metro Jakarta Utara

Termohon menyerahkan 87 alat bukti, sementara kuasa hukum Pemohon menilai sejumlah dokumen patut dipertanyakan keaslian dan keabsahannya.

Admin

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Persidangan praperadilan yang diajukan H.J. Zajuli dan Agus Achmad terhadap Polres Metro Jakarta Utara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Memasuki sidang keempat, Rabu (1/7/2026), perhatian majelis hakim tertuju pada keaslian dan keabsahan sejumlah dokumen yang diajukan pihak Termohon sebagai alat bukti dalam perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan R.E. Martadinata, semula dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB. Namun, persidangan baru dapat dibuka sekitar pukul 11.00 WIB setelah seluruh pihak hadir di ruang sidang.

Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan alat bukti tertulis serta mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Termohon, yakni Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon menyerahkan sebanyak 87 dokumen alat bukti, termasuk laporan kepolisian yang menjadi dasar proses penyidikan.

Saat memeriksa dokumen-dokumen tersebut, majelis hakim beberapa kali mempertanyakan keaslian maupun keabsahan sejumlah berkas yang diajukan sebagai alat bukti.

Saksi ahli yang dihadirkan pihak Termohon, Asmi Saputra, menjelaskan mengenai pengertian dan ruang lingkup praperadilan beserta dasar hukum yang mengaturnya.

Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi ketentuan hukum dengan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menjawab pertanyaan terkait tidak dicantumkannya tanggal pada beberapa surat dalam berkas perkara, Azmi Saputra berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kekeliruan administratif yang tidak serta-merta menghilangkan substansi maupun makna hukum dari dokumen tersebut.

Ia juga menerangkan bahwa surat kuasa pada prinsipnya tetap memiliki kekuatan hukum meskipun pihak pemberi kuasa telah meninggal dunia, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, saat menjawab pertanyaan dari pihak Pemohon mengenai penerbitan dua kali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), saksi ahli menyatakan bahwa penerbitan SPDP lebih dari satu kali pada perkara yang sama tidak dibenarkan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, apabila dilakukan penerbitan SPDP baru, maka harus didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (SPindik) yang baru dengan mekanisme dan jeda waktu sesuai prosedur hukum.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Konawe Menegaskan Komitmen Untuk Memperkuat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Sebagai Pondasi Utama Arah Pembangunan Daerah

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon, Chandra Irawan, S.H., menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh pihak Termohon, khususnya terkait keabsahan dokumen yang diajukan dalam persidangan. Menurutnya, setiap alat bukti yang dijadikan dasar proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formil maupun materiil.

“Kami menghormati seluruh proses persidangan. Namun, kami melihat masih ada beberapa dokumen yang patut dipertanyakan keasliannya. Bahkan tadi majelis hakim beberapa kali menanyakan hal tersebut kepada pihak Termohon. Bagi kami, hal ini menjadi bagian penting untuk menguji apakah seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Chandra Irawan, S.H., usai persidangan.

Chandra Irawan menambahkan, pihaknya akan memanfaatkan agenda sidang berikutnya untuk menyampaikan kesimpulan berdasarkan seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan. Menurutnya, hasil pemeriksaan alat bukti maupun keterangan saksi ahli akan menjadi dasar dalam penyusunan kesimpulan yang akan disampaikan kepada majelis hakim.

“Besok kami akan menyampaikan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. Setelah tahapan tersebut selesai, majelis hakim akan memasuki proses pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan H.J. Zajuli dan Agus Achmad terhadap Polres Metro Jakarta Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Ganguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:17 WIB

GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir

Berita Terbaru