KENDARI – Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan izin crossing tambang yang diduga terjadi saat RJ menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan GMN menyusul munculnya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi yang menjadi bagian dari proses pengurusan izin crossing tambang. GMN menilai persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Ketua Umum GMN, Irjal Ridwan, meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa RJ terkait dugaan tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan izin crossing tambang merupakan persoalan serius. Apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Irjal.
Ia menilai dugaan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah serta mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Selain mendorong Kejati Sultra melakukan penyelidikan secara profesional, GMN juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara mengevaluasi dan mempertimbangkan penonaktifan sementara RJ dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara selama proses hukum berlangsung.
Menurut GMN, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi proses penegakan hukum serta menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan.
“Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dengan mengevaluasi dan menonaktifkan sementara RJ dari jabatannya. Langkah itu penting agar proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” ujar Irjal.
GMN menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum atas dugaan yang mencuat. Organisasi itu juga meminta Kejati Sultra bertindak cepat, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui tindakan nyata aparat penegak hukum,” tutup Irjal.
Tanggapan RJ
Saat dikonfirmasi, RJ membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima setoran dari pihak perusahaan sebagaimana yang dituduhkan.
“Tidak ada setoran dari pihak perusahaan kepada kami seperti yang dituduhkan. Silakan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan apabila memang merasa pernah memberikan setoran. Kepada siapa diberikan, kapan diberikan, berapa jumlahnya, dan mohon sertakan bukti yang jelas sebagaimana tuduhan yang telah dilontarkan,” tegas RJ, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Ketua DPD Baranusa Sultra Dukung Polri Usut Dugaan TPPU yang Menyeret Nama Jampidsus Secara Profesional - 11/07/2026
- GMN Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Pungli Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Evaluasi Eks Kadis Perhubungan Berinisial RJ - 10/07/2026
- Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Kongkalikong Antara PT. Antam dan PT. SJS Dalam Proses Sewa Alat Berat. - 09/07/2026






















