GMN Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Pungli Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Evaluasi Eks Kadis Perhubungan Berinisial RJ

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan izin crossing tambang yang diduga terjadi saat RJ menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan GMN menyusul munculnya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi yang menjadi bagian dari proses pengurusan izin crossing tambang. GMN menilai persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Ketua Umum GMN, Irjal Ridwan, meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa RJ terkait dugaan tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan izin crossing tambang merupakan persoalan serius. Apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Irjal.

Ia menilai dugaan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah serta mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Selain mendorong Kejati Sultra melakukan penyelidikan secara profesional, GMN juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara mengevaluasi dan mempertimbangkan penonaktifan sementara RJ dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara selama proses hukum berlangsung.

Menurut GMN, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi proses penegakan hukum serta menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan.

“Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dengan mengevaluasi dan menonaktifkan sementara RJ dari jabatannya. Langkah itu penting agar proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” ujar Irjal.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama di Stasiun BNI City, Paguyuban dan Manajemen Parkir Perkuat Silaturahmi

GMN menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum atas dugaan yang mencuat. Organisasi itu juga meminta Kejati Sultra bertindak cepat, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui tindakan nyata aparat penegak hukum,” tutup Irjal.

Tanggapan RJ

Saat dikonfirmasi, RJ membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima setoran dari pihak perusahaan sebagaimana yang dituduhkan.

“Tidak ada setoran dari pihak perusahaan kepada kami seperti yang dituduhkan. Silakan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan apabila memang merasa pernah memberikan setoran. Kepada siapa diberikan, kapan diberikan, berapa jumlahnya, dan mohon sertakan bukti yang jelas sebagaimana tuduhan yang telah dilontarkan,” tegas RJ, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli
HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru