Ekonomi Padigital Implementasi Ekonomi Konsitusi di Indonesia

Zaenal Langgar

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Oleh Surya Kurniadi – Founder Padigital

Jakarta-Konsep Ekonomi Konstitusi di Indonesia berakar kuat pada Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sabtu, 11 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam konteks modern, Padigital (sebagai representasi dari digitalisasi sektor pertanian atau platform digital pertanian) memiliki peran yang sangat strategis untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Sektor pertanian adalah hajat hidup mayoritas rakyat Indonesia, dan digitalisasi menjadi jembatan untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi ke tangan petani.

​Berikut adalah beberapa peran utama Padigital dalam mewujudkan ekonomi konstitusi.

​1. Mewujudkan Asas Kekeluargaan dan Gotong Royong Digital
​Pasal 33 ayat (1) menekankan asas kekeluargaan (koperasi). Platform Padigital dapat bertindak sebagai koperasi digital modern.

​Konsolidasi Petani: Menghubungkan petani skala kecil dalam satu ekosistem digital untuk meningkatkan daya tawar (bargaining power) mereka.

​Crowdfunding dan Pembiayaan Berkeadilan: Memfasilitasi akses modal berbasis gotong royong (P2P lending syariah atau inklusif) tanpa bergantung pada tengkulak yang menjerat.

​2. Demokratisasi Akses Pasar (Memotong Jalur Distribusi)

​Salah satu masalah utama ekonomi pertanian di Indonesia adalah rantai pasok yang terlalu panjang, di mana keuntungan terbesar dinikmati oleh perantara, bukan petani.

​Efisiensi Rantai Pasok: Padigital memotong jalur distribusi dengan menghubungkan langsung petani (produsen) dengan konsumen akhir atau industri (pasar).

​Keadilan Harga: Petani mendapatkan harga jual yang lebih layak (meningkatkan kesejahteraan), sementara konsumen mendapatkan pangan dengan harga terjangkau. Ini sesuai dengan prinsip kemakmuran bersama.

Baca Juga:  BRI Sudirman 1 Kembali Gelar Jumat Berkah, Berbagi Kepedulian untuk Pengemudi Ojek Online

​3. Pemerataan Ekonomi dan Kemandirian (Kedaulatan Pangan)
​Ekonomi konstitusi menolak monopoli kapitalistik yang hanya memperkaya segelintir orang.

​Kedaulatan Data Pertanian: Melalui pemetaan digital, pemerintah dan petani bisa mengetahui secara akurat pasokan dan permintaan (supply & demand).

Hal ini mencegah spekulasi harga dan ketergantungan pada impor, sehingga mendukung kemandirian pangan nasional.

​Inklusi Digital di Pedesaan: Membawa teknologi ke desa-desa memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya berpusat di perkotaan, melainkan merata hingga ke pelosok sawah dan ladang.

​4. Modernisasi Berkelanjutan berbasis Efisiensi
​Pasal 33 ayat (4) menegaskan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

​Smart Farming: Penggunaan IoT dan kecerdasan buatan (AI) untuk memantau cuaca, kondisi tanah, dan hama membantu petani menghemat pupuk serta air.

​Efisiensi Produksi: Meminimalkan gagal panen (crop failure) dan mengoptimalkan hasil bumi secara ramah lingkungan demi keberlanjutan generasi masa depan.

​Kesimpulan

Padigital bukan sekadar alat teknologi, melainkan instrumen transformasi sosial-ekonomi. Dengan mendigitalisasi sektor pertanian secara berkeadilan, Padigital membantu menggeser sistem ekonomi yang liberalistik menuju ekonomi yang sesuai amanat konstitusi: ekonomi yang berpusat pada kesejahteraan rakyat banyak (petani), berkeadilan sosial, dan mandiri.

Reporter : Edo Lembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)
Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat Terima Dukungan TJSL BRI untuk Pengembangan Fasilitas
PT WMS Perkuat Dukungan Industri Panas Bumi Lewat Teknologi Komponen Industri
SDI Perkuat Jasa Pengeboran Panas Bumi dan Migas di Indonesia
JO Timas-Rekin Garap Dua Proyek Geothermal, Buktikan Kemampuan Kontraktor Lokal
UGM Jajaki Pemanfaatan Panas Bumi untuk Pendingin Ruangan di Indonesia
Turbomack Indonesia Perkuat Pasar Pompa untuk Industri Migas dan Panas Bumi
Geo Energies Kembangkan Teknologi Pendingin Berbasis Panas Bumi, Klaim Hemat Listrik hingga 50 Persen

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat Terima Dukungan TJSL BRI untuk Pengembangan Fasilitas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:31 WIB

PT WMS Perkuat Dukungan Industri Panas Bumi Lewat Teknologi Komponen Industri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:12 WIB

SDI Perkuat Jasa Pengeboran Panas Bumi dan Migas di Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:00 WIB

JO Timas-Rekin Garap Dua Proyek Geothermal, Buktikan Kemampuan Kontraktor Lokal

Berita Terbaru