Profesional! Polsek Lubuk Baja Tuntaskan Kasus Sengketa Anak Sesuai SOP

Elki Nardo

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,Batam– Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional. Seluruh rangkaian penanganan perkara terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 06 Mei 2026, dipastikan telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di institusi Polri. Sabtu (11/7/26)

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Gihon Sahatma Togu Lumban Raja mengatakan, untuk menangani perkara tersebut, ditunjuk tim penyelidik dari Subnit III Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh BRIPKA Arief Gunawan Satari, S.H., bersama BRIGPOL Risky Perdana dan BRIPTU M. Terry Kelvin.

Dipaparkan ipda Gihon, perkara ini bermula ketika pelapor, Putri Iryani, mendatangi Mapolsek Lubuk Baja dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya. Pelapor membawa bukti formula awal berupa Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak penolong kelahiran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, tim penyelidik Subnit III Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja secara berkala mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor sebanyak 5 kali, guna memastikan pelapor mendapatkan informasi yang utuh,” terang Ipda Gihon.

Berikut SP2HP yang dikirmkan yaitu pada:

• SP2HP Ke-1: 11 Mei 2026

• SP2HP Ke-2: 18 Mei 2026

• SP2HP Ke-3: 25 Mei 2026

• SP2HP Ke-4: 09 Juni 2026

• SP2HP Ke-5: 30 Juni 2026

Polsek Lubuk Baja juga bergerak cepat dalam merespons Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pada 12 Mei 2026. Aduan tersebut berisi permintaan pengembalian anak yang menjadi objek sengketa kepada Sdri. Putri Iryani.

Hanya berselang satu hari, pada Rabu, 13 Mei 2026, Penyidik Polsek Lubuk Baja memfasilitasi pengembalian anak tersebut di Ruang Unit Reskrim. Sebelum diserahkan, demi kemanusiaan dan memastikan hak anak terlindungi, terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan di RS Santa Elisabeth Batam.

Dalam mencari titik terang perkara, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan intensif dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, antara lain:

1. Sdri. Putri Iryani (Pelapor) – 06 Mei 2026

2. Sdri. Olyanti (Tetangga Pelapor) – 08 Mei 2026

Baca Juga:  Pesan Inspiratif Pengurus Serikat Pekerja BRI BO Labuan: BRI Lahir dari Kebaikan dan Tumbuh Bersama Bangsa

3. Sdri. Bidan Kristin Ritalina, S.Keb (Penolong Kelahiran) – 13 Mei 2026

4. Sdr. Ebby Pratama Hermawan (Terlapor) – 14 Mei 2026

5. Sdri. Dina Augusni (Istri Sah Terlapor) – 20 Mei 2026

6. Sdr. Nur Amri Arif, S.Sos (Pegawai Dinas Dukcapil) – 21 Mei 2026

7. Sdri. Yunita Anggraeni Kuswanto (Tetangga Depan Rumah Terlapor) – 28 Mei 2026

8. Ahli Pidana – 05 Juni 2026

Berdasarkan hasil penyelidikan maksimal dan merujuk pada pandangan Ahli Pidana, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana, melainkan perkara keperdataan terkait sengketa hak asuh anak. Selain itu, ditemukan minimnya alat bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan ataupun menetapkan terlapor sebagai tersangka berdasarkan regulasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Oleh karena itu, pada tanggal 24 Juni 2026, dilaksanakan Gelar Perkara Penghentian Penyelidikan di Ruang Gelar Sat Reskrim Polresta Barelang. Gelar perkara ini dihadiri dan disepakati oleh sejumlah pejabat teras Reskrim, di antaranya:

• AKP Ade Putra, S.H., M.H. (Wakasat Reskrim Polresta Barelang)

• IPTU Rudy Hartono, S.H. (Kbo Reskrim)

• IPDA Hudan Mega Bani Deha, S.Tr.K. (Kanit 6 Sat Reskrim)

• IPDA Novan Sandi Pandin, S.Tr.K. (Kasubnit 1 Sat Reskrim)

• IPDA Dio Putra Ardiansah, S.Tr.K., M.Si. (Kasubnit 5 Sat Reskrim)

• AIPTU Ari Antoni (Anggota Sat Reskrim)

• IPDA Harianto, S.H. (Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja)

Seluruh peserta gelar sepakat untuk menghentikan proses penyelidikan (SP2LID). Menindaklanjuti hasil tersebut, Penyidik Polsek Lubuk Baja telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan beserta Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyelidikan resmi kepada pihak Pelapor maupun Penasehat Hukumnya. Keputusan ini diambil murni berdasarkan fakta hukum yang objektif dan prosedur perundangan yang berlaku. (Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolonel Ckm DR. Oktovianus: FKN-08 Berkomitmen Kawal Program Pro Rakyat Presiden Prabowo
Decha : SIPITUNG Dorong Program Antinarkoba dan Lingkungan, Dukung Agenda Prabowo
Konsolidasi II FKN 08 Perkuat Sinergi Organisasi Pendukung Program Presiden Prabowo
Patroli JJOS KRYD Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Perkuat Pengamanan Kawasan Pelabuhan dan Antisipasi Ganguan Kamtibmas
Ketua DPD Baranusa Sultra Dukung Polri Usut Dugaan TPPU yang Menyeret Nama Jampidsus Secara Profesional
Kunjungan Kapolsek Pulogadung ke Sekretariat DPD Madas Nusantara Jakarta Timur Perkuat Sinergi Kamtibmas
Rakernas LSB Muhammadiyah, Seni dan Budaya sebagai Strategi Dakwah Berkemajuan
PERADI Profesional Gandeng Kemenag, UI, dan 111 Kampus Perkuat Pendidikan Hukum Nasional

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:25 WIB

Profesional! Polsek Lubuk Baja Tuntaskan Kasus Sengketa Anak Sesuai SOP

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:25 WIB

Kolonel Ckm DR. Oktovianus: FKN-08 Berkomitmen Kawal Program Pro Rakyat Presiden Prabowo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:21 WIB

Konsolidasi II FKN 08 Perkuat Sinergi Organisasi Pendukung Program Presiden Prabowo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

Patroli JJOS KRYD Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Perkuat Pengamanan Kawasan Pelabuhan dan Antisipasi Ganguan Kamtibmas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:44 WIB

Ketua DPD Baranusa Sultra Dukung Polri Usut Dugaan TPPU yang Menyeret Nama Jampidsus Secara Profesional

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi Padigital Implementasi Ekonomi Konsitusi di Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 - 16:41 WIB