Pelaku Usaha Soroti Maraknya Pembelian Ilegal Logam Mulia, Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Pajak

FIka

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Pelaku usaha di sektor pertambangan, Yossy S Manoppo, meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembelian logam mulia yang diduga dilakukan secara ilegal. Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya merugikan pelaku usaha yang telah mengantongi perizinan resmi, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Yossy menilai masih banyak transaksi logam mulia yang berlangsung di luar mekanisme resmi sehingga luput dari pengawasan. Ia berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali.

“Kami yang punya izin lengkap seakan-akan tidak punya porsi untuk pembelian. Sekarang ini para pembeli ilegal banyak berkeliaran tanpa dipantau oleh Kementerian ESDM, kepolisian, bahkan ada oknum-oknum yang ikut bermain,” ujar Yossy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 1/7/26.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, apabila seluruh transaksi logam mulia dilakukan sesuai ketentuan dan memenuhi kewajiban perpajakan, potensi penerimaan negara akan meningkat secara signifikan.

Menurut Yossy, berdasarkan ketentuan yang berlaku, transaksi logam mulia dikenakan pungutan sekitar 1,2 persen yang terdiri atas PP sebesar 1,1 persen dan PPh sebesar 0,025 persen. Dengan nilai transaksi logam mulia yang tinggi, sektor tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk menopang pendapatan negara.

“Satu kilogram logam mulia saja pajak aturan pemerintah, PP-nya 1,1 persen dan PPh-nya 0,025 persen. Dengan nilai transaksi harga saat ini, potensi pajak dari logam mulia itu sangat luar biasa,” katanya.

Baca Juga:  Milad ke-28 PBB Jadi Momentum Bangkit, DPC Kabupaten Bandung Bidik Kursi DPR RI di 2029

Yossy berpendapat, optimalisasi penerimaan pajak dari sektor logam mulia dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat devisa negara. Karena itu, ia berharap pemerintah lebih memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor strategis sebelum mempertimbangkan perluasan objek pajak lainnya.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada kementerian terkait dan aparat penegak hukum agar pengawasan terhadap aktivitas perdagangan logam mulia diperketat.

“Harus ada perintah khusus kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian ESDM untuk menertibkan ini. Jangan hanya menyampaikan laporan yang penting Bapak Presiden senang. Sektor perpajakan logam mulia ini salah satu potensi penerimaan negara terbesar jika dikelola dengan benar,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian RI, maupun instansi terkait mengenai pernyataan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Radio Tak Mau Kalah di Era TikTok, Streaming Jadi Senjata Gaet Pendengar
Peringati Tiap Tahun G30S PKI, Ini Alasannya
FORKONAS PP DOB Desak Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran Daerah
Tak Sekadar Rayakan HUT, Opsinews.co.id Ajak Yatim Piatu Liburan ke Dufan
Relawan Gibran Juara Deklarasikan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029
BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD
Demi Menjaga Martabat Dunia Pendidikan, Jalih Pitoeng Ajak Masyarakat Hadiri Persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo
PETIR Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores, Dorong Respons Cepat Pemerintah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Radio Tak Mau Kalah di Era TikTok, Streaming Jadi Senjata Gaet Pendengar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Peringati Tiap Tahun G30S PKI, Ini Alasannya

Selasa, 29 September 2026 - 12:14 WIB

FORKONAS PP DOB Desak Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran Daerah

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Tak Sekadar Rayakan HUT, Opsinews.co.id Ajak Yatim Piatu Liburan ke Dufan

Rabu, 23 September 2026 - 16:21 WIB

Relawan Gibran Juara Deklarasikan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029

Berita Terbaru