Pelaku Usaha Soroti Maraknya Pembelian Ilegal Logam Mulia, Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Pajak

Lutfika Madjoka

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Pelaku usaha di sektor pertambangan, Yossy S Manoppo, meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembelian logam mulia yang diduga dilakukan secara ilegal. Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya merugikan pelaku usaha yang telah mengantongi perizinan resmi, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Yossy menilai masih banyak transaksi logam mulia yang berlangsung di luar mekanisme resmi sehingga luput dari pengawasan. Ia berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali.

“Kami yang punya izin lengkap seakan-akan tidak punya porsi untuk pembelian. Sekarang ini para pembeli ilegal banyak berkeliaran tanpa dipantau oleh Kementerian ESDM, kepolisian, bahkan ada oknum-oknum yang ikut bermain,” ujar Yossy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 1/7/26.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, apabila seluruh transaksi logam mulia dilakukan sesuai ketentuan dan memenuhi kewajiban perpajakan, potensi penerimaan negara akan meningkat secara signifikan.

Menurut Yossy, berdasarkan ketentuan yang berlaku, transaksi logam mulia dikenakan pungutan sekitar 1,2 persen yang terdiri atas PP sebesar 1,1 persen dan PPh sebesar 0,025 persen. Dengan nilai transaksi logam mulia yang tinggi, sektor tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk menopang pendapatan negara.

“Satu kilogram logam mulia saja pajak aturan pemerintah, PP-nya 1,1 persen dan PPh-nya 0,025 persen. Dengan nilai transaksi harga saat ini, potensi pajak dari logam mulia itu sangat luar biasa,” katanya.

Baca Juga:  Hasil Survei LKPI: Publik Nilai Prabowo Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi

Yossy berpendapat, optimalisasi penerimaan pajak dari sektor logam mulia dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat devisa negara. Karena itu, ia berharap pemerintah lebih memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor strategis sebelum mempertimbangkan perluasan objek pajak lainnya.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada kementerian terkait dan aparat penegak hukum agar pengawasan terhadap aktivitas perdagangan logam mulia diperketat.

“Harus ada perintah khusus kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian ESDM untuk menertibkan ini. Jangan hanya menyampaikan laporan yang penting Bapak Presiden senang. Sektor perpajakan logam mulia ini salah satu potensi penerimaan negara terbesar jika dikelola dengan benar,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian RI, maupun instansi terkait mengenai pernyataan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alumni FKG Unpad Sambut Positif Family Gathering, Buka Peluang Kolaborasi Kedokteran Gigi Militer dan Swasta
THI Usul BPOM Manfaatkan AI untuk Percepat Sertifikasi Produk, Proses Izin Dinilai Terlalu Lama
FKG Unpad Gandeng Krista Exhibition, Pameran Jadi Ajang Reuni Alumni Jabodetabek
MTI Minta RUU Sistranas Dipercepat, Dorong Transportasi Massal di 20 Kota Metropolitan
PEWARIS Kawal Jurnalis Laporkan Dugaan Intimidasi Terkait Pemberitaan Paspor Ganda
Hasil Survei LKPI: Publik Nilai Prabowo Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi
Jalih Pitoeng Sebut Pergub Lembaga Adat Betawi Bukti Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
77,9% Kepuasan Publik, Bukti Kinerja Mulai Dirasakan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Alumni FKG Unpad Sambut Positif Family Gathering, Buka Peluang Kolaborasi Kedokteran Gigi Militer dan Swasta

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:33 WIB

THI Usul BPOM Manfaatkan AI untuk Percepat Sertifikasi Produk, Proses Izin Dinilai Terlalu Lama

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:54 WIB

FKG Unpad Gandeng Krista Exhibition, Pameran Jadi Ajang Reuni Alumni Jabodetabek

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:46 WIB

MTI Minta RUU Sistranas Dipercepat, Dorong Transportasi Massal di 20 Kota Metropolitan

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:02 WIB

PEWARIS Kawal Jurnalis Laporkan Dugaan Intimidasi Terkait Pemberitaan Paspor Ganda

Berita Terbaru