Aliansi Jaringan Anti Korupsi Nusantara (JANGKAR NUSANTARA) Kembali Menggelar Aksi Jilid II Untuk Mengawal Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Kolaka.

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026) tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya penanganan perkara yang saat ini berada dalam proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.

Koordinator Aksi JANGKAR Sultra, Ian saputra , mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyatakan bersalah pihak tertentu. Menurutnya, JANGKAR Nusantara hanya ingin memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

“Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa bukti. Kami juga tidak meminta penetapan tersangka berdasarkan tekanan massa. Yang kami minta adalah proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ian saputra dalam aksi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan sikapnya, JANGKAR Nusantara mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan monitoring, pengawasan, evaluasi, dan supervisi terhadap penanganan dugaan perkara korupsi PSR Kabupaten Kolaka oleh Kejari Kolaka.

JANGKAR menilai fungsi pengawasan dan supervisi diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan serta tidak dipengaruhi kepentingan politik, jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan pihak tertentu.

Selain itu, JANGKAR Nusantara meminta agar seluruh rangkaian perkara ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

“Kami mendorong agar seluruh pihak yang memiliki relevansi dengan perkara didalami berdasarkan keterangan, dokumen, dan alat bukti. Tetapi tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Ian saputra

Desak Kejati Sultra Pastikan Tak Ada Intervensi

Dalam tuntutannya, JANGKAR Nusantara mendesak Kejati Sultra memastikan penanganan perkara oleh Kejari Kolaka berjalan profesional, objektif, independen, dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

JANGKAR juga meminta Kejati Sultra melakukan evaluasi apabila dalam proses monitoring dan supervisi ditemukan kendala atau hal-hal yang berpotensi menghambat penanganan perkara.

Selain itu, mereka meminta tidak terjadi diskriminasi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun dalam proses hukum.

“Tidak boleh ada kekebalan hukum karena jabatan, kedudukan politik, hubungan kekuasaan maupun faktor lainnya,” ujar Ian saputra.

JANGKAR Nusantara juga meminta Kejati Sultra memberikan perhatian terhadap perkara yang telah menjadi perhatian publik serta menjaga integritas institusi kejaksaan dan kepercayaan masyarakat dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Baca Juga:  Duet Apic Dugaan Aktivitas Penjualan BBM Ilegal PT. Hasima Karya Persada dan PT.Nusa Energy Rinjani

Minta Kejari Kolaka Usut Secara Tuntas

Selain menyampaikan tuntutan kepada Kejati Sultra, JANGKAR Nusantara juga meminta Kejari Kolaka mengusut dan mendalami dugaan perkara PSR Kabupaten Kolaka secara profesional dan tuntas.

Kejari Kolaka didesak menelusuri seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti serta memeriksa pihak-pihak yang memiliki relevansi terhadap perkara sesuai keterangan, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh.

JANGKAR juga meminta proses hukum dilakukan tanpa tekanan dan intervensi dari pihak mana pun serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak setiap pihak yang diperiksa.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara berlarut-larut tanpa kejelasan. Biarkan proses berjalan sesuai tahapan hukum sampai diperoleh kesimpulan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah,” katanya.

Soroti Aspek Etik di DPRD Sultra

Dalam aksi tersebut, JANGKAR Nusantara juga menyampaikan aspirasi kepada MKD/Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Tenggara.

Ian saputra menjelaskan, aspek hukum pidana dan aspek etik kelembagaan merupakan dua ranah yang berbeda. Karena itu pihaknya meminta mekanisme etik tetap berjalan , apabila terdapat dasar yang cukup terkait dugaan pelanggaran etik

Pemeriksaan bukan vonis Pidana melainkan pemeriksaan etik merupakan mekanisme kelembagaan untuk. Menilai kepatuhan , integritas dan perilaku anggota DPRD sesuai ketentuan yang berlaku, jelasnya,

JANGKAR NUSANTARA Meminta MKD/majelis kehormatan DPRD SULTRA menerima dan menindak lanjuti aspirasi dan informasi masyarakat sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Lembaga etik harus bekerja objektif dan independen serta tidak menjadi alat perlindungan politik bagi pihak tertentu pungkasnya,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanah Melayu Terancam: Suherman Diduga Manfaatkan Jabatan Demi Aksi Penindasan dan Perampasan Hak Warga
Heri Kustanto Kecam Keras Dugaan Penistaan Agama di Ancol: Polisi Diminta Segera Tindak Pelaku
Mahasiswa-Aktivis Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Galian Batu untuk Pembangunan Jetty PT IPIP
Hampir Sebulan Pascapenggeledahan, Wakil Bupati Kolaka Muncul Dilantik sebagai Ketua KONI, GARPEM Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kejati Sultra
Garda Bintang Timur Dorong Kemandirian Ekonomi,Daenk Jamal:Daerah Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional
Penyedia Jasa Atensi Video Viral Terkait Stadion Kanjuruhan
Trio Duit Liris Lagu Ciptaan Joe Thunder Dengan Judul “Duit”
Novi Nurwanto Ketua FKDMI Jakarta Barat:Kecam Keras Simbol Agama Dijadikan Gimmick Jual Miras

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Tanah Melayu Terancam: Suherman Diduga Manfaatkan Jabatan Demi Aksi Penindasan dan Perampasan Hak Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Heri Kustanto Kecam Keras Dugaan Penistaan Agama di Ancol: Polisi Diminta Segera Tindak Pelaku

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Mahasiswa-Aktivis Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Galian Batu untuk Pembangunan Jetty PT IPIP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Hampir Sebulan Pascapenggeledahan, Wakil Bupati Kolaka Muncul Dilantik sebagai Ketua KONI, GARPEM Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kejati Sultra

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Garda Bintang Timur Dorong Kemandirian Ekonomi,Daenk Jamal:Daerah Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional

Berita Terbaru