Dugaan Perambahan Hutan Lindung 25 Hektar di Bangka Tengah Disorot, Warga Layangkan Somasi

wijdb

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA TENGAH, DETIKBERITA.CO.ID

Dugaan perambahan dan pembalakan liar di kawasan hutan lindung Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu (14/2/2026), perambahan terjadi di area sekitar 25 hektar kawasan hutan lindung dengan koordinat Lat -2.32044º dan Long 106.220455º. Warga setempat menyebut aktivitas pembukaan lahan dilakukan menggunakan alat berat, termasuk ekskavator, untuk membersihkan kawasan hutan dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang sumber masyarakat berinisial RL mengatakan pembalakan liar di kawasan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Menurut dia, kerusakan hutan tidak hanya menghilangkan tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam fungsi ekologis kawasan sebagai penyangga tata air dan meningkatkan risiko bencana, termasuk banjir.

“Bertahun-tahun hutan desa kami dijarah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, tetapi seolah tidak pernah tersentuh hukum,” ujarnya.

Warga juga menilai aktivitas alat berat di kawasan hutan lindung berlangsung lama tanpa hambatan berarti. Pembabatan hutan disebut terus terjadi, namun belum terlihat langkah penindakan yang tegas dari pihak berwenang.

Sejumlah warga kemudian memberikan kuasa hukum kepada Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bangka Belitung untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara resmi. Tim kuasa hukum terdiri atas Feriyawansyah, Eprilio Fernandi, dan Topa Supriantoro.

Feriyawansyah menyatakan kliennya merupakan warga Desa Belilik yang berkomitmen menjaga kelestarian hutan lindung, termasuk mencegah alih fungsi lahan dan pembalakan liar. Berdasarkan pemantauan di lapangan, pihaknya menduga seseorang berinisial SHJ telah melakukan perambahan, penguasaan, serta penanaman sawit di kawasan hutan lindung tanpa izin.

Baca Juga:  Blackjack online for fun Australia

Menurut dia, aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 7,5 miliar.

Melalui somasi yang dilayangkan, kuasa hukum meminta penghentian seluruh aktivitas perambahan dan budidaya di kawasan hutan lindung, pengosongan area dari tanaman maupun peralatan kerja, serta pemulihan fungsi lahan melalui reboisasi mandiri.

Masyarakat berharap penegak hukum, termasuk Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat. Mereka juga meminta agar pengawasan kawasan hutan diperketat guna mencegah kerusakan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi mengenai dugaan pembalakan liar tersebut. Warga berharap langkah hukum segera dilakukan agar hutan lindung yang tersisa dapat diselamatkan dan kejadian serupa tidak kembali terulang.

wijdb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB