GROBOGAN, DETIKBERITA.CO.ID —
Sejumlah masyarakat Desa Tunggak, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, menyatakan keberatan terhadap perubahan status ruas jalan yang menghubungkan Desa Tunggak menuju Jalan Genengsari menjadi jalan kabupaten.
Keberatan terutama disampaikan warga Dusun Krenekan dan Dusun Tempel yang mengaku berada di kawasan yang terdampak langsung oleh keberadaan ruas jalan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada wartawan Detikberita.co.id, perwakilan warga mengatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun mendapatkan pemberitahuan terkait rencana perubahan status jalan tersebut.
“Kami tidak pernah diajak bermusyawarah, tidak pernah dimintai pendapat, dan tidak diberi tahu. Tiba-tiba jalan yang selama ini kami gunakan dan kami rawat disebut sudah menjadi jalan kabupaten,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Warga mempertanyakan proses perubahan status tersebut karena menurut mereka keputusan menyangkut jalan yang berada di wilayah desa semestinya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.
Mereka juga menduga usulan perubahan status jalan tersebut berasal dari Pemerintah Desa Tunggak bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi dari Pemerintah Desa Tunggak maupun BPD.
Posbakumdes Soroti Prosedur Perubahan Status Jalan
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Ketua Umum Pimpinan Pusat Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (PP Posbakumdes), Edi Prastio, S.H., M.H., yang diketahui merupakan putra asli Desa Tunggak.
Edi mengatakan, perubahan status jalan dari jalan desa menjadi jalan kabupaten tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan keputusan sepihak. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek administratif, teknis, dan kewenangan pemerintahan yang harus diperiksa.
Ia merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta ketentuan mengenai pemerintahan desa dan musyawarah desa.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, perubahan status jalan Desa Tunggak menjadi jalan kabupaten dilakukan tanpa musyawarah desa. Kalau benar demikian, tentu prosedurnya perlu dipertanyakan dan harus diperiksa secara hukum,” kata Edi.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dasar, proses, serta dokumen yang digunakan dalam perubahan status suatu ruas jalan yang berada di wilayah desa.
Edi menilai, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status jalan, tetapi juga menyangkut transparansi pemerintahan desa dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Tidak Otomatis Cacat Hukum, Dokumen dan Prosedur Harus Diperiksa
Edi menjelaskan, untuk menentukan apakah suatu penetapan status jalan sah atau cacat hukum, tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya musyawarah desa.
“Harus dilihat seluruh dokumennya. Mulai dari siapa yang mengusulkan, dasar kewenangannya, berita acara, dokumen teknis ruas jalan, rekomendasi instansi terkait sampai dengan dasar hukum penetapan status jalan tersebut,” jelasnya.
Karena itu, menurut Edi, apabila benar tidak terdapat proses partisipasi maupun dokumen yang dipersyaratkan, masyarakat dapat meminta penjelasan dan melakukan upaya keberatan melalui mekanisme administrasi pemerintahan.
“Posbakumdes siap memberikan pendampingan kepada masyarakat, baik melalui jalur nonlitigasi seperti mediasi dan penyampaian keberatan resmi maupun melalui jalur hukum apabila setelah seluruh prosedur ditempuh masih ditemukan persoalan,” tegasnya.
Warga Tetap Menolak
Sementara itu, warga yang ditemui Detikberita.co.id menyatakan tetap mempertahankan sikap penolakan terhadap perubahan status ruas jalan tersebut.
Mereka meminta Pemerintah Desa Tunggak dan Pemerintah Kabupaten Grobogan membuka seluruh proses serta dokumen yang menjadi dasar perubahan status jalan.
Warga juga meminta adanya forum terbuka yang melibatkan masyarakat terdampak agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara transparan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kalau memang prosesnya sudah sesuai aturan, kami meminta semuanya dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai warga justru mengetahui setelah keputusan sudah ditetapkan,” ujar warga lainnya.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah Desa dan Pemkab Grobogan
Hingga berita ini diturunkan, Detikberita.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Tunggak, BPD Desa Tunggak, serta Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui instansi yang berwenang mengenai dasar dan proses perubahan status ruas jalan tersebut.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, termasuk mengenai status hukum ruas jalan, dokumen pengusulan, proses verifikasi teknis, serta dasar penetapan status jalan.
Detikberita.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.



















