Kejari Geledah Kantor Bupati Meranti, Sita Dokumen Dugaan Korupsi BBM dan Suku Cadang Rp3,1 Miliar

Admin

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELATPANJANG, DETIKBERITA.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (8/9/2026).

Penggeledahan dilakukan di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setdakab) Kepulauan Meranti sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban anggaran perawatan kendaraan dinas, suku cadang, serta pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas Tahun Anggaran (TA) 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan Detikberita.co.id, sejumlah personel Kejari Kepulauan Meranti tiba di Bagian Umum Setdakab sekitar pukul 14.00 WIB.

Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, termasuk bagian belakang Kantor Bagian Umum. Sejumlah laci dan tempat penyimpanan dokumen turut diperiksa.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar empat jam dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB.

Penyidik Periksa Ruangan Bagian Umum

Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha, S.H., didampingi Kasubsi Pidsus, Hermawan.

Kepala Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti, Sumarno, bersama sejumlah pegawai terlihat berada di lokasi dan mendampingi proses penggeledahan.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti, Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan tersebut.

Menurut Andi, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Benar kita tadi melakukan penggeledahan di Bagian Umum Kantor Bupati Kepulauan Meranti, tepatnya di ruangan belakang, untuk mencari pembuktian nantinya,” ujar Andi kepada wartawan.

Penyidikan Masih Berjalan

Andi menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban anggaran perawatan suku cadang kendaraan dinas serta pengadaan BBM dan pelumas pada Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.

Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyidikan.

“Prosesnya ini masih penyidikan. Dalam artian untuk menentukan tersangkanya tentu kita cari dulu alat buktinya, dan ini prosesnya masih panjang,” jelas Andi.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang disampaikan secara resmi dalam perkara tersebut.

Sejumlah Dokumen Diamankan

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kepulauan Meranti mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah kontainer untuk dibawa oleh penyidik.

“Jam 2 siang mulainya, selesainya jam 6 lewat. Ada beberapa dokumen yang dibawa. Kita pakai kontainer tadi, satu, sama ada beberapa yang ditenteng,” kata Andi.

Dokumen tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian dalam penyidikan perkara.

Baca Juga:  Dishub Meranti Janji Perbaiki Lampu Jalan Tanjung Harapan dalam Sebulan

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp3,1 Miliar

Perkara tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan anggaran pada Bagian Umum Setda Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.

Nilai temuan yang menjadi perhatian disebut mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.

Adapun rinciannya terdiri dari dugaan permasalahan pada belanja pemeliharaan dan suku cadang kendaraan operasional sekitar Rp841 juta, serta dugaan permasalahan pada belanja BBM dan pelumas sekitar Rp2,26 miliar.

Angka tersebut merupakan nilai temuan atau permasalahan anggaran yang disebut dalam pemeriksaan dan belum dapat serta-merta disamakan dengan kerugian negara yang telah diputus secara hukum.

Penyelesaian Temuan Disebut Melalui TPTGR

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyelesaian atas temuan tersebut sebelumnya diproses melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Namun, dengan dilakukannya penyidikan oleh Kejari Kepulauan Meranti, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut masih terus berjalan.

Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk menentukan konstruksi perkara dan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Pemkab Meranti Belum Berikan Keterangan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait penggeledahan yang dilakukan Kejari di Bagian Umum Setdakab tersebut.

Detikberita.co.id masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengenai pengelolaan anggaran perawatan kendaraan dinas, suku cadang, BBM dan pelumas Tahun Anggaran 2024.

Detikberita.co.id juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi/Syahrial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENGUMUMAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR
LAGI & LAGI Bocah Tak Sengaja Tarik Gas, Motor di Selatpanjang Tabrak 2 Motor di Kedai Ice Cream
Polisi Respons Cepat Ganguan Kamtibmas di Manggarai Selatan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar”Jaga Jakarta On The Sport”di Pelabuhan Muara Baru
Jelang Hari Tani Nasional 2026, Aliansi Mahasiswa Tani Nusantara Soroti Masa Depan Petani dan Arah Reforma Agraria
Pengocokan Arisan Ke -4 Grup Artis EXSIST Berlangsung Meriah di Mall Jatinegara
SKANDAL LINGKUNGAN BATAM: Sindikat Peleburan Timah Ilegal PT Batam Aluminium Alloy Menebar Racun di Sengkuang, Aparat Ditantang Bertindak!
Final dan Closing Ceremony Open Tournament Bola Basket di GOR Sumantri Sukses Digelar

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:29 WIB

PENGUMUMAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR

Senin, 21 September 2026 - 17:02 WIB

LAGI & LAGI Bocah Tak Sengaja Tarik Gas, Motor di Selatpanjang Tabrak 2 Motor di Kedai Ice Cream

Senin, 21 September 2026 - 15:58 WIB

Polisi Respons Cepat Ganguan Kamtibmas di Manggarai Selatan

Senin, 21 September 2026 - 15:54 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar”Jaga Jakarta On The Sport”di Pelabuhan Muara Baru

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Jelang Hari Tani Nasional 2026, Aliansi Mahasiswa Tani Nusantara Soroti Masa Depan Petani dan Arah Reforma Agraria

Berita Terbaru

Berita

PENGUMUMAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR

Senin, 21 Sep 2026 - 19:29 WIB