Bungkam Saat Dikonfirmasi: Perusahaan Limbah B3 di Batu Ampar Terancam Sanksi Regulasi

ENardo

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,BATAM — Dugaan praktik pengelolaan limbah timah tanpa kelengkapan izin lingkungan dan operasional kembali menjadi sorotan publik. Sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, diduga menjalankan aktivitas pengolahan limbah timah tanpa mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah terkait.

Aktivitas pengolahan limbah tersebut memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan potensi pelanggaran regulasi mengenai Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap badan usaha yang melakukan pengumpulan, pengangkutan, maupun pengolahan limbah wajib memiliki dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta persetujuan lingkungan resmi.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilakukan oleh awak media kepada pihak manajemen perusahaan terkait dugaan tersebut. Namun, hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau tanggapan resmi mengenai legalitas operasional pengolahan limbah yang dijalankan.

Awak media dan pihak terkait akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Pers.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bekali Personil dengan Filosofi Hukum dan Strategi Penegakan Hukum
Binrohtal bagi Tahanan,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pembinaan Mental dan Kerohanian
Aktivis Imbau Masyarakat Hindari Aksi Anarkis Pada Peringatan Hari Tani
Kasus Dugaan Suap HGB Bogor, Massa Desak KPK Periksa Nusron Wahid
Promo Cashback blu 50 Ribu, Peluncuran blulnvest Emas oleh Pegadaian dan blu by BCA Digital
Polsek Kelapa Gading Silaturahmi Bersama Puluhan Awak Media Perkuat Sinergi
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
SERIKAT NELAYAN NAHDLATUL ULAMA SOROTI PT. International Green Industrial Park (IGIP) JUMADIL L. DJ. ABD SALAM: INDUSTRI HARUS HADIR MEMBERI SOLUSI DAN MEMPERKUAT KETERWAKILAN MASYARAKAT LOKAL

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:25 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bekali Personil dengan Filosofi Hukum dan Strategi Penegakan Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 17:23 WIB

Binrohtal bagi Tahanan,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pembinaan Mental dan Kerohanian

Selasa, 22 September 2026 - 17:11 WIB

Aktivis Imbau Masyarakat Hindari Aksi Anarkis Pada Peringatan Hari Tani

Selasa, 22 September 2026 - 16:32 WIB

Kasus Dugaan Suap HGB Bogor, Massa Desak KPK Periksa Nusron Wahid

Selasa, 22 September 2026 - 13:35 WIB

Polsek Kelapa Gading Silaturahmi Bersama Puluhan Awak Media Perkuat Sinergi

Berita Terbaru