Detikberita.co.id ,BATAM — Dugaan praktik pengelolaan limbah timah tanpa kelengkapan izin lingkungan dan operasional kembali menjadi sorotan publik. Sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, diduga menjalankan aktivitas pengolahan limbah timah tanpa mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah terkait.
Aktivitas pengolahan limbah tersebut memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan potensi pelanggaran regulasi mengenai Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap badan usaha yang melakukan pengumpulan, pengangkutan, maupun pengolahan limbah wajib memiliki dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta persetujuan lingkungan resmi.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilakukan oleh awak media kepada pihak manajemen perusahaan terkait dugaan tersebut. Namun, hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau tanggapan resmi mengenai legalitas operasional pengolahan limbah yang dijalankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media dan pihak terkait akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Pers.(Lk)
- SKANDAL LINGKUNGAN BATAM: Sindikat Peleburan Timah Ilegal PT Batam Aluminium Alloy Menebar Racun di Sengkuang, Aparat Ditantang Bertindak! - 20/09/2026
- Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Sambau Beroperasi Bebas, Keterlibatan Oknum Aan Disorot - 19/09/2026
- Bungkam Saat Dikonfirmasi: Perusahaan Limbah B3 di Batu Ampar Terancam Sanksi Regulasi - 18/09/2026


















