Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Sambau Beroperasi Bebas, Keterlibatan Oknum Aan Disorot

ENardo

- Penulis

Sabtu, 19 September 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,BATAM — Aktivitas penambangan pasir yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali memicu keresahan warga. Meski telah lama disorot publik, kegiatan penyedotan dan pengerukan pasir tersebut disinyalir masih terus beroperasi secara bebas tanpa menyentuh sanksi hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan dari sejumlah sumber, kegiatan tambang pasir ilegal tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial A atau yang akrab disapa Aan. Keberadaan aktivitas yang terkesan kebal hukum ini memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait adanya dugaan perlindungan (back up) dari pihak-pihak tertentu.

Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas kerusakan lingkungan yang makin masif. Pengerukan tanah yang dilakukan secara tidak terkendali telah merusak struktur tanah alami, sehingga meningkatkan potensi bahaya erosi, longsor, hingga banjir saat musim hujan tiba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dibiarkan terus, kami khawatir terjadi longsor. Kontur tanah sudah berubah drastis karena terus digali. Jika terjadi bencana, masyarakat sekitar yang akan menanggung dampaknya,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Selain ancaman bencana alam, warga juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, pengerukan dan pengangkutan pasir diduga ilegal tersebut tampak berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan tegas yang terlihat di lapangan.

Baca Juga:  Pengaruh atas Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Dampaknya terhadap Harga Sembako

Secara regulasi, kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Polresta Barelang, Polda Kepri, serta Pemerintah Kota Batam melalui instansi lingkungan hidup untuk segera turun ke lokasi melakukan inspeksi dan penindakan tegas.

“Kami meminta aparat dan pemerintah tidak menunggu timbulnya korban jiwa atau pemukiman yang tergerus longsor baru bertindak. Jika memang kegiatan ini ilegal dan merusak lingkungan, harus segera ditutup dan diproses hukum,” tegas warga lainnya.

Hingga rilis ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan mengumpulkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk oknum bernama Aan yang diduga sebagai pengelola, guna memperoleh keterangan yang berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENGUMUMAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR
LAGI & LAGI Bocah Tak Sengaja Tarik Gas, Motor di Selatpanjang Tabrak 2 Motor di Kedai Ice Cream
Polisi Respons Cepat Ganguan Kamtibmas di Manggarai Selatan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar”Jaga Jakarta On The Sport”di Pelabuhan Muara Baru
Jelang Hari Tani Nasional 2026, Aliansi Mahasiswa Tani Nusantara Soroti Masa Depan Petani dan Arah Reforma Agraria
Pengocokan Arisan Ke -4 Grup Artis EXSIST Berlangsung Meriah di Mall Jatinegara
SKANDAL LINGKUNGAN BATAM: Sindikat Peleburan Timah Ilegal PT Batam Aluminium Alloy Menebar Racun di Sengkuang, Aparat Ditantang Bertindak!
Final dan Closing Ceremony Open Tournament Bola Basket di GOR Sumantri Sukses Digelar

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:29 WIB

PENGUMUMAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR

Senin, 21 September 2026 - 17:02 WIB

LAGI & LAGI Bocah Tak Sengaja Tarik Gas, Motor di Selatpanjang Tabrak 2 Motor di Kedai Ice Cream

Senin, 21 September 2026 - 15:58 WIB

Polisi Respons Cepat Ganguan Kamtibmas di Manggarai Selatan

Senin, 21 September 2026 - 15:54 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar”Jaga Jakarta On The Sport”di Pelabuhan Muara Baru

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Jelang Hari Tani Nasional 2026, Aliansi Mahasiswa Tani Nusantara Soroti Masa Depan Petani dan Arah Reforma Agraria

Berita Terbaru

Berita

PENGUMUMAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR

Senin, 21 Sep 2026 - 19:29 WIB