Detikberita.co.id ,BATAM — Aktivitas penambangan pasir yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali memicu keresahan warga. Meski telah lama disorot publik, kegiatan penyedotan dan pengerukan pasir tersebut disinyalir masih terus beroperasi secara bebas tanpa menyentuh sanksi hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan dari sejumlah sumber, kegiatan tambang pasir ilegal tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial A atau yang akrab disapa Aan. Keberadaan aktivitas yang terkesan kebal hukum ini memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait adanya dugaan perlindungan (back up) dari pihak-pihak tertentu.
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas kerusakan lingkungan yang makin masif. Pengerukan tanah yang dilakukan secara tidak terkendali telah merusak struktur tanah alami, sehingga meningkatkan potensi bahaya erosi, longsor, hingga banjir saat musim hujan tiba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dibiarkan terus, kami khawatir terjadi longsor. Kontur tanah sudah berubah drastis karena terus digali. Jika terjadi bencana, masyarakat sekitar yang akan menanggung dampaknya,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Selain ancaman bencana alam, warga juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, pengerukan dan pengangkutan pasir diduga ilegal tersebut tampak berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan tegas yang terlihat di lapangan.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Polresta Barelang, Polda Kepri, serta Pemerintah Kota Batam melalui instansi lingkungan hidup untuk segera turun ke lokasi melakukan inspeksi dan penindakan tegas.
“Kami meminta aparat dan pemerintah tidak menunggu timbulnya korban jiwa atau pemukiman yang tergerus longsor baru bertindak. Jika memang kegiatan ini ilegal dan merusak lingkungan, harus segera ditutup dan diproses hukum,” tegas warga lainnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan mengumpulkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk oknum bernama Aan yang diduga sebagai pengelola, guna memperoleh keterangan yang berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Lk)
- SKANDAL LINGKUNGAN BATAM: Sindikat Peleburan Timah Ilegal PT Batam Aluminium Alloy Menebar Racun di Sengkuang, Aparat Ditantang Bertindak! - 20/09/2026
- Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Sambau Beroperasi Bebas, Keterlibatan Oknum Aan Disorot - 19/09/2026
- Bungkam Saat Dikonfirmasi: Perusahaan Limbah B3 di Batu Ampar Terancam Sanksi Regulasi - 18/09/2026


















