Dalam persidangan terungkap bahwa terdapat setidaknya empat tahapan yang dinilai tidak dipenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Calon tersangka disebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Calon tersangka tidak pernah diberikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilanjutannya Perkara), dalam proses penyidikan sesuai keputusan MK. Ahli menyatakan, bahwa penyidik harus memperlihatkan alat bukti primer dalam praperadilan ini.
Kuasa hukum Ir. Hanawijaya, Mustafa MY Tiba, SH, Dr. Sutanto, SH, MH. Teuku Afriadi, SH. Wanda parulian lubis, SH, dan Muhammad Agung, SH, MH menegaskan bahwa praperadilan diajukan untuk menguji keyakinan mereka bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa, cacat prosedur, prematur dan tanpa dua alat bukti yang kuat. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar hak konstitusional kliennya serta mencederai asas due process of law. Jika hakim sependapat, konsekuensinya penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perluasan objek praperadilan yang kini mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka dinilai menjadi momentum penting dalam mengontrol tindakan aparat penegak hukum. Mekanisme ini, menurut tim kuasa hukum, menjadi ruang koreksi terhadap proses penyidikan yang berlarut-larut, bahkan ada yang berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa kepastian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merampas hak asasi dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Sidang masih akan berlanjut sebelum putusan dibacakan pekan depan. Pihak pemohon pensiunan Direktur Unit Syariah Bank BPD Jateng berharap hakim mempertimbangkan secara jernih fakta persidangan, keterangan ahli, serta dokumen yang telah diajukan. Mereka meyakini praperadilan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa setiap penetapan tersangka benar-benar berdiri di atas dua alat bukti yang sah dan prosedur yang tidak cacat.
Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu: apakah penetapan tersangka tersebut sah menurut hukum, atau justru harus dibatalkan karena melanggar prinsip dasar keadilan dan kepastian hukum.
Halaman : 1 2





















