Ahli Tegaskan Kasus Murni Perbankan, Bukan Korupsi

Dina Mariyana

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam persidangan terungkap bahwa terdapat setidaknya empat tahapan yang dinilai tidak dipenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Calon tersangka disebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Calon tersangka tidak pernah diberikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilanjutannya Perkara), dalam proses penyidikan sesuai keputusan MK. Ahli menyatakan, bahwa penyidik harus memperlihatkan alat bukti primer dalam praperadilan ini.

Kuasa hukum Ir. Hanawijaya, Mustafa MY Tiba, SH, Dr. Sutanto, SH, MH. Teuku Afriadi, SH. Wanda parulian lubis, SH, dan Muhammad Agung, SH, MH menegaskan bahwa praperadilan diajukan untuk menguji keyakinan mereka bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa, cacat prosedur, prematur dan tanpa dua alat bukti yang kuat. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar hak konstitusional kliennya serta mencederai asas due process of law. Jika hakim sependapat, konsekuensinya penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perluasan objek praperadilan yang kini mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka dinilai menjadi momentum penting dalam mengontrol tindakan aparat penegak hukum. Mekanisme ini, menurut tim kuasa hukum, menjadi ruang koreksi terhadap proses penyidikan yang berlarut-larut, bahkan ada yang berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa kepastian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merampas hak asasi dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Baca Juga:  Pasti Indonesia: Kasus "K" Bukan Hanya Administrasi – Dugaan Korupsi, Diskriminasi, Dan Kekerasan Psikis

Sidang masih akan berlanjut sebelum putusan dibacakan pekan depan. Pihak pemohon pensiunan Direktur Unit Syariah Bank BPD Jateng berharap hakim mempertimbangkan secara jernih fakta persidangan, keterangan ahli, serta dokumen yang telah diajukan. Mereka meyakini praperadilan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa setiap penetapan tersangka benar-benar berdiri di atas dua alat bukti yang sah dan prosedur yang tidak cacat.

Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu: apakah penetapan tersangka tersebut sah menurut hukum, atau justru harus dibatalkan karena melanggar prinsip dasar keadilan dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma
Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal
Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan
Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif
Polsek Senen Amankan Ibadah Jumat Agung di HKBP Kernolong, Ratusan Jemaat Hadir
Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Senen Berlangsung Aman dan Kondusif
Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Wilayah Kec. Senen Berlangsung Aman dan Kondusif
Apel Pengamanan Ibadah Jum’at Agung di Gereja Paskalis, Wujud Sinergi Jaga Toleransi dan Keamanan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 09:06 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, 4 April 2026 - 07:50 WIB

Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal

Sabtu, 4 April 2026 - 07:22 WIB

Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:16 WIB

Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif

Sabtu, 4 April 2026 - 07:14 WIB

Polsek Senen Amankan Ibadah Jumat Agung di HKBP Kernolong, Ratusan Jemaat Hadir

Berita Terbaru