Detikberita, Jakarta – Sejumlah aktivis dari Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (1/4/2026) pukul 11.00 WIB. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas penanganan kasus yang menimpa Vanessa, seorang anggota Bhayangkari, yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Aksi tersebut diikuti oleh aktivis JUSTICE, keluarga Vanessa / Ibu Vena, pemerhati kasus, serta tim kuasa hukum, TB. Rahmad Sukendar, S.Sos, SH., MH., Antonius Hendro Bong, SH., Melida Sianipar, SH. dan Tres Priawati, SH. Mereka menyuarakan tuntutan agar proses hukum berjalan adil sekaligus menjaga marwah institusi Polri dari dugaan penyimpangan oleh oknum.
Massa aksi mendesak pembebasan Vanessa atau setidaknya penangguhan penahanan. Mereka juga menuntut dilakukannya gelar perkara khusus guna memastikan kasus ditangani secara objektif dan terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, peserta aksi menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Vanessa, yang sebelumnya diketahui pernah melaporkan suaminya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, serta dugaan penggelapan aset keluarga.
Aksi ini diprakarsai oleh GASKAN bersama keluarga Vanessa dan tim kuasa hukum. Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, turut menyampaikan pernyataan resmi di hadapan peserta aksi dan media.
Vanessa sendiri merupakan ibu dari beberapa anak dan bagian dari keluarga besar Bhayangkari. Ia dilaporkan oleh suaminya yang merupakan perwira aktif di Mabes Polri.
Sementara itu, penahanan terhadap Vanessa dilakukan sebelumnya, yakni pada 12 Februari 2026, oleh penyidik di lingkungan Mabes Polri.
Dalam pernyataannya, Andi Muhammad Rifaldy menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara, mulai dari tuduhan yang berkembang tanpa kejelasan, dugaan identitas ganda pada pelapor, hingga tidak diberikannya akses yang memadai kepada keluarga dan kuasa hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















