Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, anggota Polri juga terikat pada prinsip profesionalitas dan netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib bersikap objektif, tidak memihak, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan di tengah masyarakat.
Aktivis Agraria Soroti Aktivitas di Lahan Eks HGU
Menanggapi situasi tersebut, aktivis agraria Ramses Sihombing, SH, yang juga merupakan Ketua Umum LSM SEP Rakyat Indonesia, menilai bahwa dalam kondisi lahan yang statusnya masih dipersoalkan dan masa HGU perusahaan telah berakhir, langkah yang lebih tepat dari aparat kepolisian seharusnya adalah mencegah terlebih dahulu segala bentuk aktivitas di lokasi tersebut sampai ada kepastian hukum dari pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, apabila tujuan kepolisian adalah menjaga keamanan, maka langkah yang paling netral adalah melakukan pengamanan tanpa adanya aktivitas dari pihak perusahaan agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.
“Jika lahan tersebut masih menjadi persoalan dan masa HGU perusahaan sudah berakhir, seharusnya aparat lebih dahulu meminta agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. Pengamanan tetap bisa dilakukan, tetapi tanpa adanya kegiatan pemanenan dari pihak perusahaan. Dengan demikian posisi aparat akan terlihat lebih netral dan tidak menimbulkan kesan berpihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah preventif seperti itu justru akan lebih efektif dalam mencegah potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan, sekaligus menjaga wibawa aparat penegak hukum di mata publik.
Ramses juga menilai bahwa apabila pemanenan tersebut benar dilakukan di lahan yang masa HGU-nya telah berakhir, maka aktivitas tersebut patut dipertanyakan dasar hukumnya.
“Yang paling tepat adalah memastikan tidak ada aktivitas terlebih dahulu sampai status hukum lahan tersebut jelas. Dengan begitu aparat benar-benar terlihat menjaga keamanan tanpa memihak salah satu pihak,” tambahnya.
Diharapkan Ada Kepastian Status Lahan
Sejumlah pihak berharap agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait seperti pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat bersikap tegas dalam memastikan kejelasan status serta pengelolaan lahan eks HGU tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik agraria sejak dini sekaligus menciptakan kepastian hukum yang adil dan transparan bagi masyarakat maupun pihak lain yang berkepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSP maupun Polsek Parapat Janji belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan redaksi terkait aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan eks HGU tersebut serta kehadiran personel kepolisian di lokasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Halaman : 1 2





















