“Anggota DPD ini digaji oleh masyarakat Bali, maka bekerjalah untuk masyarakat, bukannya malah turut menyebar hoaks di sosmed pribadi,” katanya.
Ia bahkan menilai konten tersebut berpotensi memicu perpecahan di masyarakat.
“Yang ada hanya postingan menyebarkan kebencian dan hoaks, bahkan bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimensi Hukum dan Etik
Laporan ini tidak hanya menyasar aspek pidana, tetapi juga etika jabatan.
Pelaporan ke Badan Etik DPD RI dimaksudkan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam perilaku pejabat publik di ruang digital.
Pelapor juga mendorong adanya evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan.
“Kami berharap ada langkah tegas, termasuk kemungkinan pergantian antar waktu jika terbukti menimbulkan kegaduhan,” ujar Made Hiroki.
Antara Kritik dan Disinformasi
Kasus ini menyoroti batas tipis antara kritik dan disinformasi di era media sosial.
Di satu sisi, pejabat publik memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.
Namun di sisi lain, setiap pernyataan yang mengandung klaim faktual harus berbasis pada data yang valid dan terverifikasi.
Dalam konteks ini, ketika informasi yang disampaikan bertentangan dengan klarifikasi resmi pemerintah, maka risiko terjadinya disinformasi menjadi tidak terhindarkan.
Ujian Akuntabilitas di Era Digital
Kasus ini menjadi cerminan tantangan akuntabilitas pejabat publik di era digital.
Kecepatan arus informasi menuntut kehati-hatian dalam menyampaikan setiap pernyataan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Ketika batas antara opini dan fakta dilampaui, konsekuensinya tidak hanya berupa polemik, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum dan etik.
Halaman : 1 2






















