Selain persoalan ekonomi, Prayogie juga menyoroti meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers. Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, publik disuguhkan berbagai kasus intimidasi, pelaporan hukum, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis dan media yang mengangkat isu-isu sensitif.
“Ancaman terhadap pers hari ini tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Tekanan ekonomi, gugatan hukum, pasal-pasal karet, hingga pembatasan akses informasi menjadi cara baru membungkam kritik,” kata Prayogie.
Ia menilai, pelaporan jurnalis ke aparat penegak hukum, pemanggilan redaksi akibat pemberitaan kritis, hingga upaya penurunan konten jurnalistik di ruang digital menunjukkan kebebasan pers masih berada dalam kondisi rentan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kondisi ini berbahaya bagi demokrasi. Pers yang takut dan lemah secara ekonomi tidak akan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara maksimal,” ujarnya.
Prayogie menegaskan, peringatan HPN seharusnya menjadi ruang refleksi dan evaluasi bersama, bukan sekadar perayaan seremonial.
“Negara harus hadir memastikan ekosistem pers yang sehat. Kebebasan pers bukan hadiah, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijaga,” kata Prayogie, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa - 01/04/2026
- Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 3,39 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Travoy Jadi Andalan Pemudik - 24/03/2026
- Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media - 16/03/2026
Halaman : 1 2





















