Disnaker menegaskan pesangon merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban pembayaran pesangon berada pada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pemberi kerja. Meski demikian, Disnaker mengaku telah berupaya mendorong BKAD untuk mencari solusi.
Sementara itu, Biro Hukum Pemkot Bandung menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil alih kewajiban pembayaran pesangon. Pemkot hanya dapat memfasilitasi keberlanjutan pekerjaan dengan skema pengelola baru.
Hingga rapat berakhir, belum ada solusi konkret terkait kepastian pembayaran pesangon. Pemkot lebih menekankan opsi keberlanjutan pekerjaan di bawah manajemen baru, sementara penyelesaian kewajiban pesangon masih menggantung. Rapat berlangsung terbuka, tetapi belum menghasilkan keputusan final yang memberikan kepastian hukum bagi karyawan terdampak penutupan Kebun Binatang Bandung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Wujudkan Hulu Migas Berkelanjutan, Grup PT Pertamina Hulu Indonesia Borong Enam PROPER Hijau 2025 - 08/04/2026
- Demokrasi di Balai Desa: Warga Mulyasari Menyambut Tahapan PAW - 07/04/2026
- 20 DPC GMNI Se-Jawa Barat Tegaskan Komitmen DanOptimis Lahirnya Kembali DPD GMNI Jawa Barat Di Momentum 72 Tahun - 05/04/2026
Halaman : 1 2





















