Demokrasi di Balai Desa: Warga Mulyasari Menyambut Tahapan PAW

Abdul Hapid

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita.Co.Id||Garut — Balai Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, kembali menjadi pusat perhatian warga. Kursi plastik tersusun rapi, obrolan penuh harapan, dan banner bertuliskan “Pilihan boleh berbeda, tetapi persatuan tetap yang utama” menjadi latar sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW).

Suara Warga: Antara Harapan dan Kebersamaan
Bagi masyarakat, PAW bukan sekadar prosedur administratif. “Kami ingin kepala desa yang benar-benar mendengar suara masyarakat kecil, bukan hanya bicara pembangunan besar,” ujar Budi Bontot, tokoh desa yang dikenal vokal terhadap jalannya pemerintahan.

Sementara itu, Alit Wawan, warga yang ikut mengantar salah satu calon, H. Dadang, menekankan pentingnya menjaga kekompakan. “Kalau beda pilihan itu biasa, tapi jangan sampai bikin renggang. Desa ini harus tetap kompak,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mekanisme PAW: Dari Seleksi ke Pemilihan
Berbeda dengan pemilihan reguler, PAW di Mulyasari tidak hanya melalui musyawarah. Setelah pendaftaran ditutup, panitia mencatat ada lima bakal calon dengan berkas lengkap:

1. Kurnia
2. H. Dadang Soleh
3. Hendra Yana Gunawan
4. Ahmad Yusuf
5. Taufiq Nurjaman

Tahapan berikutnya adalah seleksi administrasi, yang akan menyisakan tiga calon. Setelah itu, proses berlanjut ke pemilihan terbatas.

Mekanismenya, setiap RT akan mengirimkan utusan yang mewakili beragam unsur masyarakat. Selain tokoh masyarakat dan tokoh agama, utusan juga mencakup:

– Tokoh pemuda
– Tokoh pendidikan
– Perwakilan disabilitas
– Perwakilan petani
– Perwakilan nelayan
– Perwakilan penerima manfaat (seperti PKH)
– Tokoh adat
– Perwakilan kelompok perempuan
– Perwakilan kelompok perajin
– Perwakilan pemerhati dan perlindungan anak
– Perwakilan masyarakat miskin

Baca Juga:  Bupati Purworejo Hadiri Dies Natalis Ke 62 UNY Dukung Pembangunan Kampus Baru

Dengan komposisi ini, proses PAW diharapkan benar-benar mencerminkan keberagaman suara warga desa.

Demokrasi Lokal yang Hidup
Meski sederhana, proses ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya hidup di kota besar. Di balai desa yang bersahaja, warga Mulyasari membuktikan bahwa partisipasi, transparansi, dan persatuan adalah fondasi utama. Harapan mereka sederhana: kepala desa terpilih nantinya mampu melanjutkan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan menjaga harmoni sosial.

Tahapan PAW Desa Mulyasari menjadi cermin bagaimana demokrasi lokal dijalankan dengan semangat kebersamaan. Di balik kursi plastik dan banner sederhana, tersimpan tekad warga untuk menjaga desa tetap berjalan, dengan persatuan sebagai pegangan utama.
Pewarta : Yanto Rangkuti
Editor : Kang Aden

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru