Wujudkan Hulu Migas Berkelanjutan, Grup PT Pertamina Hulu Indonesia Borong Enam PROPER Hijau 2025

Abdul Hapid

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita. Co. Id||–Jakarta – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaan dan afiliasinya sukses meraih enam penghargaan kategori Hijau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2025.

Penghargaan ini menjadi pengakuan resmi pemerintah atas kinerja Grup PHI yang dinilai telah melampaui kepatuhan (beyond compliance) dalam pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (7/4). Dalam sambutannya, Menteri Hanif menekankan bahwa PROPER kini menjadi motor transformasi bagi perusahaan untuk berinovasi dan berkontribusi nyata bagi publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enam Unit Operasi Peraih PROPER Hijau Daftar penerima penghargaan dari lingkup PHI mencakup unit-unit strategis di Regional 3 Kalimantan, antara lain:

PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM)
PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) DOBU & DOBS
PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field
PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field
PT Pertamina EP (PEP) Sangatta – Lapangan Semberah

Direktur Utama PHI, Sunaryanto, menyatakan bahwa capaian ini adalah buah kolaborasi solid antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. “Penghargaan ini membuktikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnis hulu migas yang selamat, andal, dan ramah lingkungan sesuai Asta Cita Pemerintah,” ungkapnya.

Inovasi CSR yang Berdampak Luas Manager Communication Relations & CID PHI, Dony Indrawan, merinci sejumlah program CSR inovatif yang menjadi pilar peraihan PROPER Hijau tahun ini, di antaranya:

Baca Juga:  BRI Bursa Efek Indonesia dan Erha Clinic Jalin Sinergi Lewat Program Marketing Kolaborasi

Wasteco (PHM): Pengelolaan limbah organik menjadi energi terbarukan.
ECO STEP (PEP Sangatta): Fokus pada efisiensi energi dan konservasi ekologi.
Akar Basah (PEP Tarakan): Aliansi kerja bebas sampah berbasis komunitas.
Mantap Betul (PEP Bunyu): Pemanfaatan akar pakis dan air hujan untuk pertanian unggul.
Semur Cendawan (PHKT DOBS): Budidaya jamur untuk ketahanan pangan.
Desa Wisata Kersik (PHKT DOBU): Penguatan ekologi melalui penanaman pohon Cemara Udang.

“Kami meyakini lingkungan yang lestari dan masyarakat yang berdaya akan mendukung keberlanjutan produksi migas nasional untuk puluhan tahun ke depan,” tutup Dony.

Sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina, PHI terus berkomitmen menjalankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) guna mendukung target Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak ada Transparansi Warga Warakas Banyak yang Menolak Ganti Rugi Penggusuran Di Warakas, Jakarta Utara
Podcast Resmi PWI Pusat Diluncurkan, Pesan Wamen Komdigi Jadi Sorotan
10 Tahun Raih WTP, Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan Tak Boleh Jemawa
Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)
Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)
Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat Terima Dukungan TJSL BRI untuk Pengembangan Fasilitas
Menjaga Marwah Perjuangan:Refleksi 28 Tahun Barusan Muda PAN,Setia Bersama PAN dan Satu Komando Bersama Ayahanda Zulkifli Hasan
Dugaan Pembiaran Tower Ilegal di Johar Baru, Di Mana Kepastian Hukum bagi Masyarakat?

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:20 WIB

Tak ada Transparansi Warga Warakas Banyak yang Menolak Ganti Rugi Penggusuran Di Warakas, Jakarta Utara

Kamis, 3 September 2026 - 19:47 WIB

Podcast Resmi PWI Pusat Diluncurkan, Pesan Wamen Komdigi Jadi Sorotan

Kamis, 3 September 2026 - 19:43 WIB

10 Tahun Raih WTP, Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan Tak Boleh Jemawa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)

Berita Terbaru