Bantahan Tegas Akademisi: NHM Tidak Terlibat Korupsi, Publik Diminta Bijak

S. Erfan Nurali

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Bahwa, pada Kasus, korupsi yang disidik oleh KPK terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara alm, Abdul Gani Kasuba, perkara, pokok telah disidangkan di Pengadilan. Tindak Pidana. Korupsi, di Pengadilan Negeri Ternate, dan telah dijatuhi, Hukum penjara, 8 Tahun sementara terdakwa menjalani hukuman menderita sakit dan akibatnya meninggal, dengan demikian perkara ikutan, berupa TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diselidiki oleh KPK, dihentikan/ di tutup secara hukum, oleh penyidik KPK hal tersebut, sesuai, dengan ketentuan pasal 77 KUH Pidana yang menegaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia jo pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa jika tersangka meninggal dunia penyidik wajib menghentikan penyidikannya, dan perkara ditutup, demi Hukum. Dalam perkara, a quo tidak ada keterlibatan PT.NHM secara kelembagaan maupun dirut, PT.NHM, Bapak H.Robert Nitiyudo. Wachio. PT.NHM dalam hal ini Dirut. Bapak H.Robert Nitivudo Wachio, pernah diperiksa, oleh penyidik, mapun pernah hadir di persidangan PN Negeri Ternate dan memberikan, keterangan hanya sebagai saksi untuk memberikan beberapa penjelasan yang menjadikan, perkara, aquo menjadi jelas. Dalam prespektif, bukum pidana saksi bukanlah pelaku, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan, saksi adalah orang yang memberikan. keterangan dalam Tingkat penyidikan hingga pengadilan.

2. Bahwa menyangkut basil audit yang terurai dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) Badan pemeriksa Keuangan RI, atas aset dan pengelolaan, usaha. PT. Pertamina Tbk yang diakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, RI, adalah pemeriksaan, rutin setiap tahun oleh BPK, dan hasil pemeriksaan, BPK yang disampaikan, pada LHP bersifat administrasi dan bukan pidana, Jika menilai apakah ada unsur pidana, maka hasil pemeriksaan bukan LHP akan, tetapi, audit dengan tujuan tertentu, sekali lagi dipertegas LHP adalah audit yang bersifat, administrasi, internal PT.Pertamina bukan Pidana. Terkait dengan pengelolaan, aset dan keuangan, PT.NHM dapat dijelaskan, dan PT.NHM adalah perusahan swasta, yang pengelolaan, asset dan keuangan, tunduk pada UU No.40 Tahun, 2007 Tentang Perseroan Terbatas, (PT) tidak tunduk pada UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo UU No.1 Tabun, 2004 Tentang Perbendaharaan, Negara. PT.NHM dalam pengelolaan, asset dan keuangan bersifat mandiri dan penilaian ada pada RUPS Negara/Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi, BPK tidak bisa melakukan audit atas asset dan keuangan internal PT.NHM.

Baca Juga:  Menggelar Reses Tahap sidang II Anggota DPRD Ir. Joni Pisi, m, si . Turun dan Mendengar Lansung Aspirasi masyarakat Keluarahan Inalahi kecamatan Wawotobi Menerima Aspirasi Masyarakat Serta Menekankan Pembangunan Harus Berorientasi Pada Masyarakat Luas.

3. Bahwa, PT.NHM selama ini terbukti satu-satunya perusahan yang mengelola tambang untuk kesejahteraan, rakyat dengan di Provinsi Maluku Utara, terbukti sangat baik dari semua sepek lingkungan, sosial, lingkungan ekologinya, termasuk berperan aktif dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat di Indonesia umumnya dan Provinsi Maluku Utara khususnya. PT.NHM telah, menerapkan Green Mining pendekatannya adalah pembangunan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, melaksanan cita-cita keadilan, sosial bagi masyarakiat, tambang untuk kemanusian dan kesejahteraan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Hendra Karianga meminta publik untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Abaikan SOP, RSIA Bunda Suryatni Bogor Dikeluhkan Keluarga Pasien Anak
Ciptakan Kelancaran dan Kenyamanan, Personel Polsek Cempaka Putih Siaga di TL Rawasari
Polsek Cempaka Putih Gelar Strong Point Sore, Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan
Bhabinkamtibmas Cempaka Putih Timur Perkuat Silaturahmi dan Himbauan Kamtibmas Secara Humanis
Polri Peduli Pendidikan, Siswa di Kebon Kacang Terima Bantuan Sarana Kontak
Pelayanan Pengamanan Aksi di Kantor Pusat BRI, Polisi Siaga Antisipasi Dua Gelombang Massa
93 Personel Disiagakan, Pengamanan Aksi di DPR/MPR RI Berjalan Tertib
Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Benhil, Antisipasi Tawuran di Pasar Pintu Air

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:38 WIB

Diduga Abaikan SOP, RSIA Bunda Suryatni Bogor Dikeluhkan Keluarga Pasien Anak

Selasa, 21 April 2026 - 01:17 WIB

Ciptakan Kelancaran dan Kenyamanan, Personel Polsek Cempaka Putih Siaga di TL Rawasari

Selasa, 21 April 2026 - 01:15 WIB

Polsek Cempaka Putih Gelar Strong Point Sore, Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 01:13 WIB

Bhabinkamtibmas Cempaka Putih Timur Perkuat Silaturahmi dan Himbauan Kamtibmas Secara Humanis

Selasa, 21 April 2026 - 01:11 WIB

Polri Peduli Pendidikan, Siswa di Kebon Kacang Terima Bantuan Sarana Kontak

Berita Terbaru