CCC Soroti dugaan PT Fatwa Bumi Sejahteta Beroperasi tanpa PAK”

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI — Aroma pelanggaran tata kelola kehutanan mencuat di Sulawesi Tenggara. Rabu (22/07/2026).

Sekertaris Jendral Celebes Conservation Center (CCC) Andul melontarkan sorotan keras terhadap dugaan bahwa PT Fatwa Bumi Sejahtera menjalankan aktivitas di kawasan hutan tanpa memiliki Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah sebuah dokumen fundamental yang menjadi dasar legalitas pengelolaan hutan di Indonesia.

Dugaan ini menguat sehingga aktivitas perusahaan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, penataan areal kerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen kunci yang menentukan batas wilayah, luasan izin, hingga kewajiban tata batas di lapangan.

“Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas patut dipertanyakan,” tegas Andul dalam pernyataannya.

Operasi Tanpa PAK: Pelanggaran Terang-Terangan?

Dalam regulasi yang berlaku, tepatnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021, setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) wajib memiliki Keputusan Penetapan Areal Kerja sebelum melakukan aktivitas apa pun di lapangan.

Aturan ini tidak membuka ruang tafsir: kegiatan operasional dilarang keras sebelum PAK diterbitkan oleh Menteri.

Fakta ini memperkuat kecurigaan CCC bahwa jika PT Fatwa Bumi Sejahtera belum mengantongi PAK, maka seluruh aktivitas yang berjalan saat ini patut diduga ilegal secara administratif.

Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 menegaskan bahwa pemanfaatan hutan harus berbasis perencanaan, tata hutan, dan pengelolaan sesuai fungsi kawasan.

Tanpa PAK, seluruh rantai pengelolaan menjadi kabur—bahkan berpotensi membuka ruang pelanggaran yang lebih luas, termasuk kerusakan lingkungan dan konflik lahan.

Dua Pertanyaan Kunci yang Tak Terjawab

Sekjend CCC Andul, mengajukan dua pertanyaan mendasar yang hingga kini belum mendapat jawaban jelas:

1. Apakah PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memiliki penataan areal kerja yang sah dan disahkan sesuai aturan?
2. Apakah aktivitas perusahaan di lapangan saat ini benar-benar berjalan sesuai tata hutan dan rencana pengelolaan yang diwajibkan?

Baca Juga:  Satpas Binjai Disorot, Ujian SIM Tak Terlihat Saat Pemantauan, Proses Pelayanan Dipertanyakan

Pertanyaan ini bukan sekadar administratif melainkan menyangkut legitimasi operasional sebuah perusahaan di kawasan hutan negara.

Desakan Terbuka ke Pemerintah: Jangan Bungkam

Situasi ini mendorong CCC mendesak Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari untuk segera turun tangan.

Verifikasi faktual dan keterbukaan data kata Ketua Umum CCC, Fingki mendesak untuk menghindari spekulasi yang semakin liar di publik.

“Jika dokumen itu ada, buka ke publik. Jika tidak ada, jelaskan bagaimana aktivitas bisa berjalan tanpa dasar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik abu-abu,” tegas Fingki CCC.

Hutan Bukan Ruang Gelap

Kasus ini kembali membuka luka lama tata kelola kehutanan di Indonesia di mana transparansi kerap menjadi barang langka, dan pengawasan sering kali datang terlambat.

Dalam konteks ini, CCC menegaskan bahwa fungsi kontrol masyarakat sipil tidak bisa dibungkam.

“Hutan bukan ruang gelap yang bisa dikelola tanpa aturan. Transparansi adalah kewajiban mutlak, bukan opsi,” Tutup Fingki.

Sampai berita ini ditayangkan, Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB