Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Admin

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk mencegah dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas terhadap orangutan dan satwa lainnya. Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan penanganan karhutla melalui pemadaman api.

Menhut Raja Antoni mengatakan dampak karhutla tidak hanya dirasakan manusia, tetapi juga satwa liar yang tidak dapat menyampaikan kondisi mereka. Karena itu, Kementerian Kehutanan bersama instansi terkait dan mitra konservasi memperkuat langkah konkret untuk menyelamatkan satwa terdampak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi sebenarnya sudah banyak kerja yang dilakukan antara Kementerian Kehutanan melalui BKSDA Kalimantan Barat, Pak Kepala Dinas juga, dengan mitra-mitra ya, termasuk YIARI. Kerja sama selama ini berjalan dengan baik, namun dalam konteks karhutla ini, kita kerja samanya lebih diperkuat lagi,” ujar Menhut Raja Antoni usai mengunjungi Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), Rabu (9/9/2026).

Penguatan dilakukan melalui intensifikasi patroli dan sosialisasi kepada masyarakat. Menhut mengatakan kendaraan patroli akan digunakan lebih banyak dan lebih sering, sementara masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan orangutan yang keluar dari hutan atau masuk ke wilayah permukiman melalui nomor call center yang telah disosialisasikan.

“Kecepatan melaporkan dan kecepatan untuk me-rescue ini sangat penting, karena semakin lama orangutannya mengalami misalkan penyakit pernapasan ya, dari dampak karhutla, dan terlambat untuk di-treatment secara baik, nah itu akan mengakibatkan fatal,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa

Menhut juga mengatakan dukungan terhadap mitra diperkuat melalui pemenuhan kebutuhan penanganan di lapangan, termasuk pompa air, pipa dan selang untuk mencegah lokasi terbakar, serta peralatan medis seperti tabung oksigen dan nebulizer. Jika dalam kondisi krisis dibutuhkan tambahan dokter hewan, Kemenhut juga membuka opsi untuk menugaskan dokter hewan dari balai lain yang tidak terdampak karhutla.

“Jadi apinya kita usahakan padam, padamkan ya, tapi di saat bersamaan, langkah emergensi untuk rescue ini menjadi sangat penting sekali,” tegas Menhut.

Menhut menambahkan, satwa yang berhasil diselamatkan akan diperiksa kesehatannya sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat yang dinilai aman dari karhutla. Ia menekankan pelepasliaran perlu dilakukan sesegera mungkin agar orangutan tidak terlalu lama berada di kandang dan tetap mempertahankan perilaku liarnya.

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo Lembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:55 WIB

“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti

Berita Terbaru

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB