Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES

Abdul Hapid

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita.co.id||Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar Amerika Serikat.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, oleh Tim Penyidik pada Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi yang dalam dokumen perkara disebut sebagai ARD.

Kejati Lampung mengungkapkan, setelah pemeriksaan saksi terhadap ARD, tim penyidik melaksanakan ekspose atau gelar perkara untuk menelaah hasil penyidikan. Dari hasil ekspose tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap Saudara ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” demikian keterangan resmi Kejati Lampung.

Penetapan status tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

Selain menetapkan status hukum, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Arinal Djunaidi demi kepentingan penyidikan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Baca Juga:  PB.HAM SULTRA Soroti Aktivitas Hauling PT TPM, Infrastruktur Rusak — Pemda dan DPRD Diminta Bertindak

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada WK OSES yang nilainya mencapai lebih dari Rp280 miliar jika dikonversi ke rupiah. Dana PI sendiri merupakan hak daerah penghasil migas untuk memperoleh bagian kepemilikan sebesar 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta hak asasi manusia.

“Kejati Lampung menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk turut membantu perkembangan penanganan perkara ini,” ujar pihak Kejati.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan apabila terdapat aparat penegak hukum di lingkungan Kejati Lampung yang diduga melakukan tindakan tercela dalam proses penanganan perkara tersebut.

Langkah itu, menurut Kejati, dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta demi tegaknya supremasi hukum.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera
Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa
PT WIN Disorot, Kapolda dan Kejati Sultra Ditantang Bertindak

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:56 WIB

SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:34 WIB

GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

Berita Terbaru