GARPEM Sultra Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Nasional Poleang barat dan poleang timur Di kabupaten bombana ,Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) menyoroti pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan BTS Kabupaten Kolaka/Kabupaten Bombana–Boepinang yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp94.049.263.000 dengan Nomor Kontrak HK.0201-BPJN 19.6.3/643.
‎
‎Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Polda Sulawesi Tenggara segera melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan paket pekerjaan tersebut, khususnya terkait dugaan ketidak sesuaian material konstruksi yang digunakan di lapangan.
‎
‎Menurut Aksan, perhatian GARPEM Sultra terutama tertuju pada penggunaan material batu dan pasir pada pekerjaan di ruas Jalan Nasional Poleang Barat–Poleang Timur, Kabupaten Bombana.
‎
‎“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat nilai kontraknya, tetapi juga memastikan apakah seluruh material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak,” tegas Aksan.
‎
‎GARPEM Sultra juga mendesak dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang teridentifikasi dalam pelaksanaan paket pekerjaan tersebut, termasuk PT Satria Jaya Sentosa dan PT Tiga Satria Gemilang.
‎
‎Pemeriksaan tersebut, kata Aksan, penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai asal-usul material, legalitas sumber material, proses pengadaan, hingga mekanisme pengendalian dan pengujian mutu material yang digunakan dalam pekerjaan.
‎
‎“Kami meminta Kejati Sultra dan Polda Sultra memeriksa secara profesional dan transparan. Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan dan spesifikasi teknis, tentu hal itu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan. Namun jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
‎
‎Aksan menegaskan, sorotan GARPEM Sultra bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, terlebih pekerjaan tersebut berkaitan langsung dengan infrastruktur jalan nasional yang digunakan masyarakat.
‎
‎GARPEM Sultra meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen, termasuk meminta dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dokumen sumber material, hasil uji laboratorium, serta dokumen pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan.
‎
‎“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Anggaran negara harus digunakan secara tepat dan pekerjaan jalan nasional harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan,” tutup Aksan Setiawan

Baca Juga:  Jaga Jakarta On The Sport Pelabuhan Muara Baru, Polisi Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan dan ketertiban

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguras Air Mata,Film Pendek “Senyum yang Kembali di Bawah Tiang Bendera”Angkat Perjuangan Siswi Pengidap Kangker
PP ISMAHI Desak Negara Ungkap Pelaku dan Dalang Dugaan Penyadapan Presiden!
Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar
Puteri Batik Cilik Indonesia 2026 Sukses Digelar, Libatkan Peserta dari Berbagai Daerah
Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Seminar Nasional Universitas Trisakti Bahas Masa Depan Otsus dan IKN, Ini Harapan Akademisi
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
TECNO MEGABOOK K15S Resmi Hadir, Tawarkan Layar 15,6 Inci dan Performa AMD Ryzen 5
Berita ini 19 kali dibaca

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:41 WIB

Menguras Air Mata,Film Pendek “Senyum yang Kembali di Bawah Tiang Bendera”Angkat Perjuangan Siswi Pengidap Kangker

Kamis, 5 November 2026 - 13:16 WIB

PP ISMAHI Desak Negara Ungkap Pelaku dan Dalang Dugaan Penyadapan Presiden!

Rabu, 4 November 2026 - 23:31 WIB

Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar

Rabu, 4 November 2026 - 20:26 WIB

Puteri Batik Cilik Indonesia 2026 Sukses Digelar, Libatkan Peserta dari Berbagai Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 17:57 WIB

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Berita Terbaru