Indra Lesmana: Nasib Pencipta Lagu Kian Terpinggirkan, Harus Ada Manuver Jelas

Rudi

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Indra Lesmana, menegaskan pentingnya terobosan nyata dalam memperjuangkan hak royalti dan masa depan pencipta lagu Indonesia. Hal tersebut disampaikannya usai Kongres Nasional AKSI yang digelar di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Rabu (04/03/26).

Sebagai maestro musik Indonesia yang telah puluhan tahun berkarya dan menjadi bagian penting dalam perjalanan industri musik nasional, Indra menyatakan bahwa aspirasi yang diperjuangkan AKSI bukanlah hal baru.

“Sebenarnya aspirasi dari AKSI ini sudah lama saya amati. Ide dan perjuangan mereka sudah lama saya dukung. Saya memang tidak pernah berada di dalam struktur AKSI sebelumnya, tetapi saya selalu berdiri sebagai teman, sebagai sesama komposer, dan sebagai sahabat dari teman-teman seperti Ahmad Dhani dan Piyu,” ujar Indra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKSI sendiri merupakan organisasi berbadan hukum yang berdiri pada 3 Juli 2023, didirikan oleh Ahmad Dhani dan Piyu Padi bersama sejumlah musisi lainnya. Organisasi ini fokus memperjuangkan hak moral dan ekonomi pencipta lagu, khususnya terkait performing rights dalam konser dan acara langsung.

Menurut Indra, kondisi saat ini menunjukkan bahwa para pencipta lagu berada di titik krusial.

“Keluhan-keluhan yang saya dengar dan situasi yang saya amati, memang sudah sampai di titik di mana harus ada manuver yang jelas. Nasib para pencipta semakin tidak jelas. Bahkan kepentingan dan haknya semakin disampingkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga, Perbatasan Kalipasir Tetap Aman Kondusif

Ia berharap kehadirannya sebagai Dewan Pembina dapat memberi energi baru, khususnya bagi generasi komposer muda.

“Mudah-mudahan dengan adanya kami di sini, kami bisa memberikan motivasi yang lebih besar kepada pencipta musik muda. Perjuangan ini butuh semangat. Ini bukan perjuangan setahun dua tahun, tapi perjuangan panjang,” lanjutnya.

Kongres Nasional AKSI kali ini juga menghasilkan maklumat yang diharapkan menjadi tonggak terobosan baru dalam tata kelola royalti dan keadilan hak cipta di Indonesia.

“Harapan saya, semoga terobosan yang disampaikan dalam maklumat Kongres malam ini benar-benar menjadi nyata dan berevolusi. Bukan hanya untuk pencipta lagu, tapi untuk seluruh ekosistem musik Indonesia,” tutup Indra.

AKSI dipimpin oleh Ketua Umum Satriyo Yudi Wahono, dengan dukungan sejumlah tokoh musik nasional, dan terus mendorong terciptanya sistem royalti yang transparan, adil, serta berpihak kepada para pencipta sebagai fondasi utama industri musik nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru