Indra Lesmana: Nasib Pencipta Lagu Kian Terpinggirkan, Harus Ada Manuver Jelas

Rudi

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Indra Lesmana, menegaskan pentingnya terobosan nyata dalam memperjuangkan hak royalti dan masa depan pencipta lagu Indonesia. Hal tersebut disampaikannya usai Kongres Nasional AKSI yang digelar di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Rabu (04/03/26).

Sebagai maestro musik Indonesia yang telah puluhan tahun berkarya dan menjadi bagian penting dalam perjalanan industri musik nasional, Indra menyatakan bahwa aspirasi yang diperjuangkan AKSI bukanlah hal baru.

“Sebenarnya aspirasi dari AKSI ini sudah lama saya amati. Ide dan perjuangan mereka sudah lama saya dukung. Saya memang tidak pernah berada di dalam struktur AKSI sebelumnya, tetapi saya selalu berdiri sebagai teman, sebagai sesama komposer, dan sebagai sahabat dari teman-teman seperti Ahmad Dhani dan Piyu,” ujar Indra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKSI sendiri merupakan organisasi berbadan hukum yang berdiri pada 3 Juli 2023, didirikan oleh Ahmad Dhani dan Piyu Padi bersama sejumlah musisi lainnya. Organisasi ini fokus memperjuangkan hak moral dan ekonomi pencipta lagu, khususnya terkait performing rights dalam konser dan acara langsung.

Menurut Indra, kondisi saat ini menunjukkan bahwa para pencipta lagu berada di titik krusial.

“Keluhan-keluhan yang saya dengar dan situasi yang saya amati, memang sudah sampai di titik di mana harus ada manuver yang jelas. Nasib para pencipta semakin tidak jelas. Bahkan kepentingan dan haknya semakin disampingkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Polri Peduli Pendidikan, Siswa di Kebon Kacang Terima Bantuan Sarana Kontak

Ia berharap kehadirannya sebagai Dewan Pembina dapat memberi energi baru, khususnya bagi generasi komposer muda.

“Mudah-mudahan dengan adanya kami di sini, kami bisa memberikan motivasi yang lebih besar kepada pencipta musik muda. Perjuangan ini butuh semangat. Ini bukan perjuangan setahun dua tahun, tapi perjuangan panjang,” lanjutnya.

Kongres Nasional AKSI kali ini juga menghasilkan maklumat yang diharapkan menjadi tonggak terobosan baru dalam tata kelola royalti dan keadilan hak cipta di Indonesia.

“Harapan saya, semoga terobosan yang disampaikan dalam maklumat Kongres malam ini benar-benar menjadi nyata dan berevolusi. Bukan hanya untuk pencipta lagu, tapi untuk seluruh ekosistem musik Indonesia,” tutup Indra.

AKSI dipimpin oleh Ketua Umum Satriyo Yudi Wahono, dengan dukungan sejumlah tokoh musik nasional, dan terus mendorong terciptanya sistem royalti yang transparan, adil, serta berpihak kepada para pencipta sebagai fondasi utama industri musik nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru