Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang: Polri On Track Tangani Kasus Evi–Zendy vs Bibi Kelinci, Fokus pada Perlindungan Data

Indah

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id JAKARTA — Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan perselisihan antara mantan karyawan, Evi dan Zendy, dengan pemilik restoran Bibi Kelinci, kini menjadi sorotan publik.

Di tengah derasnya opini di media sosial, langkah Subdirektorat Siber Polri mendapat apresiasi karena dinilai tetap berpegang pada aturan hukum tanpa terpengaruh arus viralitas.
Mantan petinggi kepolisian, Ricky Sitohang, menegaskan bahwa Polri telah bertindak profesional dalam membedakan dua ranah persoalan dalam kasus ini.

Perselisihan internal terkait manajemen atau administrasi di restoran Bibi Kelinci merupakan satu hal, namun penyebaran data pribadi (doxing) terhadap Evi dan Zendy di media sosial merupakan ranah pidana yang tidak dapat dibenarkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita harus objektif. Masalah antara Evi–Zendy dan pemilik restoran terkait administrasi atau pelayanan adalah urusan internal.

Namun ketika data pribadi disebarkan hingga memicu cyberbullying massal, hal itu sudah masuk dalam delik UU ITE. Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan siapa yang paling vokal di media sosial. Langkah Polri melindungi privasi warga negara adalah harga mati,” tegas Ricky Sitohang.
Ia juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV dan data pribadi yang dijadikan konsumsi publik untuk menghakimi individu secara sepihak.

Menurutnya, penggunaan teknologi untuk mempermalukan seseorang di ruang digital atau trial by social media merupakan preseden buruk yang perlu ditertibkan oleh kepolisian demi menjaga kondusivitas masyarakat.

Baca Juga:  Tak Indahkan Rekomendasi KLHK Terkait Sanksi PT. WIN, Pemda Konsel Tuai Sorotan

Terkait perhatian DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ricky Sitohang berharap forum tersebut dapat memperkuat posisi Polri dalam menciptakan kepastian hukum. Ia menilai kehadiran lembaga legislatif seharusnya mendukung upaya pencarian solusi yang adil bagi semua pihak, sehingga polemik antara pihak Bibi Kelinci dan mantan karyawannya dapat diredam tanpa mencederai prosedur hukum yang sedang berjalan.

Meski proses hukum tetap berlangsung, Ricky juga menyarankan agar para pihak mengedepankan semangat mediasi atau restorative justice. Ia mengimbau masyarakat untuk menghentikan penghakiman massal di ruang digital yang dapat merusak kondisi mental individu maupun keluarganya.

Penyelesaian secara bermartabat dinilai menjadi langkah terbaik untuk memulihkan keadaan sekaligus memberikan pelajaran penting bahwa ruang digital harus dikelola dengan etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International
Polsek Metro Tanah Abang Kawal Pengamanan Zona 6 Laga Indonesia vs Oman di SUGBK
Cegah Copet dan Jambret, Polisi Turun Langsung Sapa Warga Menteng
Bhabinkamtibmas Menteng dan Security Hotel Mandarin Perkuat Sinergi Kamtibmas
Sambang Kantor Rotaryana, Bhabinkamtibmas Gondangdia Ingatkan Security Waspada Jambret dan Pencurian
Polwan Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing dan Baksos untuk Korban Kebakaran di Jakpus
Topindo Solusi Komunika Tbk Fokus Perkuat Ekosistem Digital Meski Pendapatan 2025 Tertekan
Apel Cipkon Menteng Perkuat Kesiapsiagaan Personel Jaga Keamanan Ibu Kota

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:21 WIB

Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01 WIB

Polsek Metro Tanah Abang Kawal Pengamanan Zona 6 Laga Indonesia vs Oman di SUGBK

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Cegah Copet dan Jambret, Polisi Turun Langsung Sapa Warga Menteng

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:52 WIB

Bhabinkamtibmas Menteng dan Security Hotel Mandarin Perkuat Sinergi Kamtibmas

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Polwan Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing dan Baksos untuk Korban Kebakaran di Jakpus

Berita Terbaru