Jalankan Perintah Presiden,Kemenhut Gerak Cepat Ringkus 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

Zaenal Langgar

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta :Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan hasil pengawasan yang menemukan kebakaran di areal kelolaan mereka dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan.

 

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman, dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, menyebutkan sanksi administratif itu diberikan kepada empat perusahaan di Kalimantan Barat, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

 

Kemudian, sanksi dijatuhkan juga kepada PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur. Selasa 25 Agustus 2026.

 

Sanksi tersebut diberikan karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan itu. Melalui sanksi itu, perusahaan wajib melakukan perbaikan upaya pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan areal terdampak.

 

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan.

 

Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” kata Ardi.

 

Apabila perusahaan tidak mampu memenuhi syarat-syarat tersebut, lanjutnya, maka sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha.

 

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat sekitar 760,51 hektare oleh PT WEL. Kemudian, areal terbakar seluas 394,83 hektare oleh PT MPK; 107,7 hektare oleh PT WSP; 95,87 hektare oleh PT FI; 82,26 hektare oleh PT PSR; serta 70,38 hektare oleh PT NES.

Baca Juga:  Krisis Iran Memanas: Kematian Ali Khamenei Picu Guncangan Nasional, Ancam Stabilitas Regional

Total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

 

Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya.

 

Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi.

 

Khusus pada lahan gambut, kewajiban pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

 

Dalam pernyataan serupa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan perizinan berusaha memikul tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

 

Sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan.

 

Namun, penanganan dapat bergerak lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan.

 

Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan.

 

Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

 

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

 

Reporter : Edo Lembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhut Raja Antoni Turun Cek Karhutla Gambut Jambi Dekat Hutan Lindung
Dari Panggung ke Panggung Hingga Ruang Kelas:Perjalanan Panjang Denny Indrawan Menembus Puncak Karir
Induk Tol PJR BSD di Pimpin oleh Kainduk Kompol Darmawati,SE,MM,MH Selalu Siap Siaga Menerima Laporan 110
JJOS Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan hingga Tawuran
LIN DPC Jakarta Timur Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
Sampah Menggunung di Jalan Tanjung Harapan Selatpanjang Sejak 2022
Sorotan Tajam di Afdeling 5 Bah Jambi: BOPPAN RI Minta Dugaan Penyimpangan Replanting Segera Diusut
Konsorsium Pemuda dan Aktivis konawe Demo DESAK POLRES KONAWE panggil PUPR KONAWE kontraktor dugaan material ilegal

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Menhut Raja Antoni Turun Cek Karhutla Gambut Jambi Dekat Hutan Lindung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Dari Panggung ke Panggung Hingga Ruang Kelas:Perjalanan Panjang Denny Indrawan Menembus Puncak Karir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Induk Tol PJR BSD di Pimpin oleh Kainduk Kompol Darmawati,SE,MM,MH Selalu Siap Siaga Menerima Laporan 110

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Jalankan Perintah Presiden,Kemenhut Gerak Cepat Ringkus 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:09 WIB

JJOS Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan hingga Tawuran

Berita Terbaru