DetikBerita.Co.Id ||Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pembelaan (pledoi) yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM di PT Pertamina dan anak usahanya.
Dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat dini hari (20/2/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para terdakwa yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne telah menyampaikan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.
Jaksa Penuntut Umum Zulkipli menegaskan, perbedaan utama dalam perkara ini terletak pada cara menafsirkan fakta persidangan. Menurut jaksa, rangkaian perbuatan para terdakwa merupakan bentuk penyimpangan dan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait kluster penjualan solar yang melibatkan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, JPU menolak klaim bahwa transaksi tersebut masih menguntungkan. Jaksa menilai keuntungan yang disebut terdakwa tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Berdasarkan fakta persidangan, keuntungan yang disebut para terdakwa berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih tinggi. Sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru merugi karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” ujar Zulkipli di persidangan.
Jaksa juga menyoroti pengabaian instrumen pengujian harga saat perpanjangan kontrak. Menurut JPU, para terdakwa tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan menjaga pangsa pasar serta mengacu pada harga historis.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















