KAKI Minta KPK Usut Dugaan Pelanggaran dalam Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit

S. Erfan Nurali

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal KAKI, Moh. Anshor Mu’min, didampingi Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2026).

Dalam laporannya, KAKI menyoroti dugaan perpanjangan konsesi selama 36 tahun melalui amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020 yang disebut dilakukan tanpa proses lelang terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut KAKI, langkah tersebut diduga melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Sekjen KAKI, Moh. Anshor Mu’min, menyebut konsesi Tol Cawang–Pluit semestinya berakhir pada 2024 dan kembali menjadi aset negara.

“Konsesi Tol Cawang–Pluit seharusnya berakhir 2024 dan jalan kembali ke negara. Perpanjangan 36 tahun tanpa lelang adalah bentuk perampasan hak publik. Tiap hari KPK menunda, negara kehilangan Rp5,5 miliar. Kami minta KPK bergerak cepat,” ujar Anshor.

Selain itu, KAKI juga mengungkap adanya dugaan potensi kerugian negara yang nilainya disebut mencapai Rp94,8 triliun untuk periode 2025 hingga 2060.

Angka tersebut merupakan hasil kajian internal KAKI menggunakan metode cash flow berdasarkan data LHR dan tarif eksisting. Sementara berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK yang dikutip media nasional, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp500 miliar per tahun.

KAKI turut menyoroti proyek Harbour Road II yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)⁠�.

Baca Juga:  Kongreswil II MIO Banten Tetapkan Alfan Witular sebagai Ketua Periode 2026–2030

Perusahaan tersebut disebut mengklaim nilai investasi pembangunan Harbour Road II sepanjang 9,6 kilometer mencapai Rp6–8 triliun. Namun, menurut KAKI, angka itu dinilai jauh lebih tinggi dibanding benchmark Kementerian PUPR untuk pembangunan jalan tol layang 4 lajur yang berkisar Rp350–420 miliar per kilometer atau sekitar Rp4 triliun.

Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi, menilai unsur kerugian negara dalam perkara tersebut sudah cukup jelas.

“Unsur kerugian negara sudah terang. Jalan tol sudah balik modal tahun 2029, tapi rakyat tetap dipaksa bayar sampai 2060. Ini excessive profit yang masuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Bukti awal sudah cukup untuk naik ke penyelidikan,” kata Rustam.

Dalam laporannya, KAKI mendesak KPK segera meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan, melakukan audit investigatif bersama BPKP dan BPK, memanggil pihak-pihak terkait termasuk pejabat Kementerian PUPR tahun 2020 serta Direksi PT CMNP, hingga merekomendasikan penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang–Pluit.

KAKI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara
Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026
Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium
Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke
Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan
Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WIB

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:48 WIB

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:10 WIB

Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:35 WIB

Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:53 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Kamis, 16 Jul 2026 - 00:41 WIB