Jakarta, Jumat, 11 September 2026 — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya Direktur Jenderal Bina Marga, untuk segera turun tangan menyikapi lambannya progres pembangunan Jembatan Sambandete di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Hingga saat ini, progres pembangunan jembatan tersebut disebut belum mencapai 50 persen, sementara masa pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak akan berakhir pada Desember 2026. Kondisi tersebut dinilai IMPH sebagai persoalan serius yang tidak boleh hanya disikapi melalui laporan administratif tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, menegaskan bahwa lambannya progres pekerjaan harus menjadi dasar bagi Dirjen Bina Marga untuk melakukan evaluasi secara total terhadap kinerja BPJN Sulawesi Tenggara, Satuan Kerja (Satker), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak Dirjen Bina Marga jangan tinggal diam. Progres pekerjaan yang belum mencapai 50 persen dengan batas akhir kontrak yang semakin dekat harus menjadi alarm serius. Evaluasi total terhadap BPJN Sultra, Satker dan PPK harus segera dilakukan,” tegas Rendy Salim.
IMPH juga meminta Dirjen Bina Marga mengambil sikap tegas terkait adanya permohonan perpanjangan waktu kontrak. Menurut IMPH, perpanjangan waktu tidak boleh diberikan secara otomatis hanya karena pekerjaan belum selesai. Setiap permohonan harus terlebih dahulu diuji secara ketat berdasarkan ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, IMPH mendesak Dirjen Bina Marga menginstruksikan PPK melalui BPJN Sulawesi Tenggara untuk menolak perpanjangan waktu apabila penyedia jasa tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kementerian PU dinilai harus memastikan bahwa keterlambatan tidak kemudian menjadi alasan untuk memberikan kelonggaran tanpa dasar yang jelas.
“Jangan sampai ketika pekerjaan tidak mampu mencapai target, solusinya justru memperpanjang kontrak. Kalau persyaratan perpanjangan tidak terpenuhi, PPK harus berani menolak. Jangan ada kompromi terhadap pekerjaan yang menggunakan uang negara,” ujar Rendy.
Selain menyoroti progres pekerjaan, IMPH juga mempertanyakan proses pengadaan dan penetapan pemenang proyek tersebut. Adanya dugaan persoalan dalam proses tender menurut IMPH harus menjadi bagian dari evaluasi Kementerian PU.
IMPH meminta agar proses tender hingga pelaksanaan proyek diperiksa secara objektif untuk memastikan tidak terdapat pengaturan, konflik kepentingan, maupun praktik kolusif yang dapat merugikan negara. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, IMPH mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Rendy menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Sambandete merupakan proyek yang menggunakan anggaran negara sehingga seluruh pihak yang terlibat wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak ingin proyek yang dibiayai uang rakyat justru dikerjakan dengan pengawasan yang lemah. Dirjen Bina Marga harus menunjukkan ketegasan. Evaluasi BPJN, Satker dan PPK harus dilakukan secara menyeluruh dan jangan berhenti pada pemeriksaan administratif di atas kertas,” tegasnya.
IMPH juga mengingatkan Kementerian PU agar tidak menunggu sampai masa kontrak berakhir untuk mengambil tindakan. Dengan sisa waktu pelaksanaan yang semakin terbatas, evaluasi dan langkah konkret harus segera dilakukan untuk memastikan proyek tersebut dapat dipertanggungjawabkan dari sisi waktu, mutu, maupun penggunaan anggaran negara.
IMPH menegaskan akan terus mengawal persoalan pembangunan Jembatan Sambandete dan meminta Dirjen Bina Marga segera memberikan sikap serta langkah konkret terhadap kondisi proyek tersebut. Bagi IMPH, keterlambatan pekerjaan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif dan sesuai ketentuan.
- JANGKAR NUSANTARA :KPK JANGAN BERHENTI DI EMPAT TERDAKWA -BONGKAR RANTAI KEPUTUSAN DAN ALIRAN DANA BANDARA KOLAKA UTARA - 17/09/2026
- GARPEM Sultra Soroti Dugaan Cargo ADL Menggunakan RKAB Perusda Kolaka, PT SLG, dan Jetty PT AMI Pomalaa - 17/09/2026
- Pembangunan Jembatan Di Desa Wonggeduku Diduga Mangkrak, Kejari Dan Inspektorat Konawe Didesak Turun Tangan - 16/09/2026


















