JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –
Kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik mengungkapkan adanya kerusakan mesin milik kliennya saat proses pemindahan pada pameran Manufacturing Indonesia Series 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 7 Desember 2025 dini hari.
Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik, Robby Wirawan Aditya dan R. Mapan P.S. Sinaga, saat ditemui awak media di bilangan Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026). Menurut Robby, berdasarkan komunikasi dan klarifikasi yang telah dilakukan, kerusakan itu diduga terjadi dalam lingkup pengelolaan operasional PT Sri Langka sebagai penyedia jasa pemindahan barang untuk kegiatan pameran tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerugian materiil akibat kejadian itu saat ini kami taksir sekitar Rp 506.822.651. Kerugian ini tidak hanya terkait nilai fisik barang, tetapi juga berdampak pada kelayakan komersial, reputasi usaha, serta kepercayaan pelanggan klien kami,” kata Robby.
Ia menjelaskan bahwa PT Sri Langka telah memberikan tanggapan resmi melalui surat tertanggal 9 Januari 2026 dan 22 Januari 2026. Dalam surat tersebut, PT Sri Langka menyatakan kesediaannya menyelesaikan permasalahan dengan skema pembebasan tagihan jasa kepada PT Rukun Sejahtera Teknik.
“Kami menghargai respons tersebut sebagai bagian dari komunikasi bisnis. Namun setelah mempertimbangkan besaran kerugian dan dampak yang ditimbulkan, pembebasan tagihan semata belum mencerminkan pemulihan kerugian secara proporsional,” ujarnya.
- OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa - 01/04/2026
- Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 3,39 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Travoy Jadi Andalan Pemudik - 24/03/2026
- Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media - 16/03/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















