DENPASAR, DETIKBERITA.CO.ID –
Made Hiroki resmi mengadukan unggahan viral di media sosial yang menyeret anggota DPD RI asal Bali, Niluh Djelantik, ke pihak Bareskrim Mabes Polri.
Langkah hukum ini diambil setelah Hiroki menilai unggahan tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2026), Hiroki menyebut bahwa unggahan tersebut telah memicu trauma, kegaduhan di media sosial, serta berdampak pada kehidupan pribadi, tumbuh kembang anak, hingga usaha yang tengah dijalankannya.
Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan disebarkan tanpa hak, sehingga dianggap merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.
Keberatan atas Unggahan dan Dugaan Intervensi
Made Hiroki menyatakan keberatan atas unggahan Niluh Djelantik yang dinilai telah mengintervensi pihak Polresta Denpasar untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut dibuat oleh pihak Marsella Ivanaa.
Menurut Hiroki, sebagai pejabat publik, Niluh seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi kepada publik.
“Saya masyarakat biasa, sedangkan beliau pejabat DPD RI asal Bali. Informasi disebarkan tanpa konfirmasi kepada saya,” tegas Hiroki.
Ultimatum 3×24 Jam Tak Digubris
Hiroki mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada Niluh Djelantik untuk mencabut unggahan tersebut sebagai bentuk itikad baik.
Namun, hingga batas waktu tersebut berlalu, tidak ada respons.
Karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Selain itu, Hiroki juga berencana melaporkan Niluh ke Badan Etik DPD RI di Jakarta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















