Saya menyadari momok mendasar dari seseorang yang ingin dan bahkan telah terjun ke dunia jurnalis, adalah bagaimana menulis dengan baik dan apa saja aturan tertulis dan tidak tertulis yang harus dipatuhinya. 2 hal ini yang sangat besar menjadi kendala, dan sepatutnya secara personal, kembali belajar bukan hanya soal menulis namun juga bagaimana seluk beluk dunia wartawan.
Ironisnya, kebanyakan “Wartawan” tidak mau tahu tentang kedua hal tersebut, yang difahami secara tekstual dan menjadi hafalan luar kepala adalah Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tertang Kebebasan Pers. Hal yang mendorong pemahaman bahwa menjadj wartawan dapat menembus “Blokade” apapun, hingga menjadi “raja” atau sebutan apapun di wilayahnya.
Berkesempatan mengikuti UKW (tak lupa saya ucapkan terimakasih kasih kepada Bapak AYS Prayogie, Pemimpin Redaksi hitvberita.com dan juga Ketua Umum MIO Indonesia) memberikan pemahaman baru, bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan hanya sekedar ujian untuk menentukan lulus atau tidak, namun juga warna baru, baik pada pemahaman menulis berita, bersikap sebagai Wartawan dan juga memahami urgensi wartawan sebagai penyampai sebuah kejadian terhadap pembaca.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hilangkan kata “menyeramkan”, hilangkan kata “lulus atau tidak lulus”, karena UKW yang digelontorkan oleh Dewan Pers, sesungguhnya (bagi saya) adalah momen berharga melihat lebih dalam dunia wartawan di balik jubah penguji.
Munas IPJI, Kemayoran, Jakarta
Senin, 27 Oktober 2025
- OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa - 01/04/2026
- Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 3,39 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Travoy Jadi Andalan Pemudik - 24/03/2026
- Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media - 16/03/2026
Halaman : 1 2





















