Menggugat UKW “Menyeramkan”

La Maseng

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saya menyadari momok mendasar dari seseorang yang ingin dan bahkan telah terjun ke dunia jurnalis, adalah bagaimana menulis dengan baik dan apa saja aturan tertulis dan tidak tertulis yang harus dipatuhinya. 2 hal ini yang sangat besar menjadi kendala, dan sepatutnya secara personal, kembali belajar bukan hanya soal menulis namun juga bagaimana seluk beluk dunia wartawan.

Ironisnya, kebanyakan “Wartawan” tidak mau tahu tentang kedua hal tersebut, yang difahami secara tekstual dan menjadi hafalan luar kepala adalah Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tertang Kebebasan Pers. Hal yang mendorong pemahaman bahwa menjadj wartawan dapat menembus “Blokade” apapun, hingga menjadi “raja” atau sebutan apapun di wilayahnya.

Berkesempatan mengikuti UKW (tak lupa saya ucapkan terimakasih kasih kepada Bapak AYS Prayogie, Pemimpin Redaksi hitvberita.com dan juga Ketua Umum MIO Indonesia) memberikan pemahaman baru, bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan hanya sekedar ujian untuk menentukan lulus atau tidak, namun juga warna baru, baik pada pemahaman menulis berita, bersikap sebagai Wartawan dan juga memahami urgensi wartawan sebagai penyampai sebuah kejadian terhadap pembaca.

Hilangkan kata “menyeramkan”, hilangkan kata “lulus atau tidak lulus”, karena UKW yang digelontorkan oleh Dewan Pers, sesungguhnya (bagi saya) adalah momen berharga melihat lebih dalam dunia wartawan di balik jubah penguji.

Munas IPJI, Kemayoran, Jakarta
Senin, 27 Oktober 2025

La Maseng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa
Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)
Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme
Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi
Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi
Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media
Soemitronomics dari Atas, Snowball Business Model dari Bawah
Pedoman Iklan dan Konten Bersponsor (Native Advertising): Menjaga Batas Tegas antara Informasi dan Promosi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:53 WIB

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:55 WIB

Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WIB

Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:37 WIB

Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi

Senin, 16 Maret 2026 - 19:01 WIB

Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi

Berita Terbaru