Menggugat UKW “Menyeramkan”

La Maseng

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENULIS : LA MASENG

Narasi tentang “menyeramkannya” Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai sebuah keseharusan bagi oleh seorang Wartawan, menjadi rahasia dan bisik-bisik terpendam di kepala seseorang yang ingin dan bahkan telah terjun di dunia informasi publik.

UKW yang dicanangkan oleh Dewan Pers adalah sebuah bentuk pengenalan dasar jurnalistik, bukan sekedar pengetahuan tentang menulis berita dari berbagai sisi, namun juga bagaimana “etika” jurnalis, baik yang ada di lapangan maupun yang berada di belakang meja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam UKW yang dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) (UPDM (B)) angkatan ke LXIII, yang dilangsungkan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dimana penulis menjadi salah satu peserta guna mendapatkan tiket sebagai Wartawan Muda, menemukan bahwa UKW bukanlah sesuatu yang patut disebut dengan “Menyeramkan” karena sesuatunya adalah hal yang wajar, belajar dan diuji dengan hal-hal yang sangat mendasar di dunia jurnalis.

Mungkin sebagai contoh, pengetahuan dasar membuat berita, atau mungkin sikap dan prilaku wartawan, yang menjadi ujian yang bukan serta merta terjadi pilihan salah-benar, tapi apa yang seharusnya dilakukan, Dewan Penguji tidak semata-mata “memveto” hasil ujian peserta, namun juga membimbing peserta untuk melihat yang mana yang lebih baik, baik dalam menulis maupun dalam bersikap sebagai wartawan.

Mohammad Nasir, adalah salah satu tokoh jurnalis yang pada masanya adalah salah satu wartawan yang ternama di KOMPAS, yang pada UKW diatas, adalah penguji dari penulis, ada dan hadir bukan hanya sebagai penguji namun juga sebagai mentor, tidak memveto “benar atau salah”, namun juga memberikan pengetahuan baru bagi para Wartawan yang sedang mengikuti UKW.

Saya menyadari momok mendasar dari seseorang yang ingin dan bahkan telah terjun ke dunia jurnalis, adalah bagaimana menulis dengan baik dan apa saja aturan tertulis dan tidak tertulis yang harus dipatuhinya. 2 hal ini yang sangat besar menjadi kendala, dan sepatutnya secara personal, kembali belajar bukan hanya soal menulis namun juga bagaimana seluk beluk dunia wartawan.

Baca Juga:  Pedoman Perilaku Peliputan Bencana dan Krisis di Indonesia: Jurnalisme yang Sensitif, Akurat, dan Berpihak pada Kemanusiaan

Ironisnya, kebanyakan “Wartawan” tidak mau tahu tentang kedua hal tersebut, yang difahami secara tekstual dan menjadi hafalan luar kepala adalah Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tertang Kebebasan Pers. Hal yang mendorong pemahaman bahwa menjadj wartawan dapat menembus “Blokade” apapun, hingga menjadi “raja” atau sebutan apapun di wilayahnya.

Berkesempatan mengikuti UKW (tak lupa saya ucapkan terimakasih kasih kepada Bapak AYS Prayogie, Pemimpin Redaksi hitvberita.com dan juga Ketua Umum MIO Indonesia) memberikan pemahaman baru, bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan hanya sekedar ujian untuk menentukan lulus atau tidak, namun juga warna baru, baik pada pemahaman menulis berita, bersikap sebagai Wartawan dan juga memahami urgensi wartawan sebagai penyampai sebuah kejadian terhadap pembaca.

Hilangkan kata “menyeramkan”, hilangkan kata “lulus atau tidak lulus”, karena UKW yang digelontorkan oleh Dewan Pers, sesungguhnya (bagi saya) adalah momen berharga melihat lebih dalam dunia wartawan di balik jubah penguji.

Munas IPJI, Kemayoran, Jakarta
Senin, 27 Oktober 2025

La Maseng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjaga Rupiah Tidak Cukup dengan Suku Bunga
Di Tengah Rivalitas Amerika–China, Indonesia Memerlukan Kedaulatan Ekonomi Rakyat
Kota Tua Jakarta Jadi Sumber Penghidupan Warga Lokal
Demokrasi dan Ujian Kedaulatan Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan
Opini : Sultra di Persimpangan: Antara Berkah Alam dan Luka Tambang Ilegal
700 Juta Telur: Peluang atau Ketergantungan Baru?
Ketika Diplomasi Energi Mentok, Saatnya Indonesia Berdaulat dari Dalam
Kedaulatan Ekonomi: Antara Diplomasi Global dan Kekuatan dari Dalam

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:32 WIB

Menjaga Rupiah Tidak Cukup dengan Suku Bunga

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:21 WIB

Di Tengah Rivalitas Amerika–China, Indonesia Memerlukan Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:59 WIB

Kota Tua Jakarta Jadi Sumber Penghidupan Warga Lokal

Senin, 27 April 2026 - 06:06 WIB

Demokrasi dan Ujian Kedaulatan Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan

Sabtu, 25 April 2026 - 20:31 WIB

Opini : Sultra di Persimpangan: Antara Berkah Alam dan Luka Tambang Ilegal

Berita Terbaru